mediakanderangtingang@gmail.com

Diduga Edarkan Sabu, Pria 26 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka RayaPalangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial M.A.R.(26) diamankan di sebuah barak di Jalan Pandan Sari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±4,42 gram. Selain itu turut diamankan barang bukti berupa satu pack plastik klip, satu sedotan yang dipotong runcing, satu unit timbangan digital, satu kantong warna hitam, serta satu unit telepon genggam Redmi 13X warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang, S.T., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Palangka Raya dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026 sekaligus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.”Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Yonika menyampaikan pesan Kapolresta Palangka Raya.(b1b)

Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial M.A.R.(26) diamankan di sebuah barak di Jalan Pandan Sari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±4,42 gram. Selain itu turut diamankan barang bukti berupa satu pack plastik klip, satu sedotan yang dipotong runcing, satu unit timbangan digital, satu kantong warna hitam, serta satu unit telepon genggam Redmi 13X warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang, S.T., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Palangka Raya dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026 sekaligus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Yonika menyampaikan pesan Kapolresta Palangka Raya.(b1b)

Diduga Edarkan Sabu, Pria 26 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka RayaPalangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial M.A.R.(26) diamankan di sebuah barak di Jalan Pandan Sari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±4,42 gram. Selain itu turut diamankan barang bukti berupa satu pack plastik klip, satu sedotan yang dipotong runcing, satu unit timbangan digital, satu kantong warna hitam, serta satu unit telepon genggam Redmi 13X warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang, S.T., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Palangka Raya dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026 sekaligus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.”Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Yonika menyampaikan pesan Kapolresta Palangka Raya.(b1b)

Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial M.A.R.(26) diamankan di sebuah barak di Jalan Pandan Sari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±4,42 gram. Selain itu turut diamankan barang bukti berupa satu pack plastik klip, satu sedotan yang dipotong runcing, satu unit timbangan digital, satu kantong warna hitam, serta satu unit telepon genggam Redmi 13X warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang, S.T., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Palangka Raya dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026 sekaligus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Yonika menyampaikan pesan Kapolresta Palangka Raya.(b1b)

Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng bersama seluruh jajarannya saat ini menggencarkan berbagai upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada wilayah hukumnya.

Seperti halnya yang dilakukan oleh para perosnel Satuan Samapta (Satsamapta) saat menyambangi aktivitas masyarakat di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (12/7/2026) sore.

Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatsamapta, AKP Bambang Hariyanto menjelaskan, sosialisasi larangan karhutla yang disampaikan yakni mengingatkan agar tidak melakukan pembakaran terhadap kebun maupun lahan.

“Melalui sosialisasi tersebut kami harapkan agar masyarakat Kota Palangka Raya tidak melakukan hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya karhutla, serta tentunya dapat ikut mendukung upaya pencegahannya,” jelas Bambang Hariyanto.

“Sebab pembakaran hutan dan lahan merupakan suatu tindakan kejahatan terhadap lingkungan yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan perundang-undangan, salah satunya yakni Pasal 108 Undang-Undang Perkebunan, ” pungkasnya. (pm)

Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng melalui Satlantas kesatuannya terus bergerak untuk mencegah adanya aktivitas balapan liar hingga aksi kejahatan jalanan pada wilayah hukumnya.

Salah satunya yakni dengan melakukan patroli yang kali ini dilaksanakan oleh para personel Satlantas pada sejumlah kawasan di wilayah dalam Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (12/7/2026) mulai pukul 16.00 WIB.

Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatlantas, Kompol Hermanto menjelaskan, patroli bergerak mulai dari kawasan Jalan Tjilik Riwut, S. Parman, Ahmad Yani, Dr. Murjani, Diponegoro, Seth Adji hingga Adonis Samad dan sekitarnya.

“Dari hasil patroli yang dilakukan, para personel di lapangan melaporkan bahwa belum ditemukan adanya aktivitas balapan liar maupun gangguan kamseltibcar lainnya, dengan situasi lalu lintas yang terpantau aman, lancar dan kondusif,” jelasnya.

“Selain itu juga bertujuan untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan jalanan khususnya pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” pungkas Hermanto. (pm)

Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng mengerahkan Polsek Pahandut jajarannya untuk menanggapi laporan masyarakat tentang terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya.

Para personel pun dikerahkan untuk mendatangi lokasi karhutla yang berada di wilayah Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek, AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, kedatangan para personelnya bertujuan untuk membantu upaya pemadaman dan pengamanan pada lokasi karhutla.

“Upaya pemadaman pun dilakukan bersama pihak BPBD Provinsi beserta Kota dan para relawan Masyarakat Peduli Api (MPA), yakni dengan menggunakan water boming dari Helikopter pihak BPBD dan mesin pemadam manual oleh petugas di lapangan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemantauan, AKP Iyudi Hartanto mengungkapkan bahwa lahan tersebut merupakan area gambut yang ditumbuhi oleh tanaman-tanaman liar beserta semak belukar kering sehingga sangat mudah terbakar.

“Upaya pemadaman dilakukan hingga pukul 17.20 WIB, dengan kondisi terkini yakni asap sudah tidak ada namun akan tetap kami lakukan monitoring serta pengecekan untuk memastikan api telah padam sepenuhnya,” pungkasnya. (pm)

Palangka Raya – Upaya identifikasi dilakukan oleh Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terhadap lahan yang ditemukan terbakar di kawasan Jalan Talawang Hapakat, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (12/7/2026) sore.

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto saat turut memantau upaya identifikasi yang dilakukan oleh para personelnya mulai sekitar pukul 16.30 WIB.

“Lahan tersebut diperkirakan berukuran 20 x 40 meter dengan luas area yang terbakar yakni sekitar 20 x 10 meter, yang menurut warga setempat telah terbakar dari 3 hari yang lalu dan belum diketauhi siapa yang membakarnya,” jelasnya.

Dalam upaya identifikasi tersebut, AKP Iyudi Hartanto mengungkapkan bahwa para personelnya juga melakukan koordinasi bersama pihak ketua rt dan pihak kelurahan setempat guna menelusuri kepemilikan lahan tersebut.

“Yang selanjutnya akan kami lakukan pengumpulan keterangan guna mencari titik terang terkait peristiwa kebakaran lahan tersebut, sebagai langkah nyata untuk mengantisipasi terjadinya karhutla di wilayah Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (pm)

Polresta Palangka Raya – Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kompol Henri, S.E. berkesempatan untuk memimpin apel jam pimpinan yang dilaksanakan oleh kesatuannya, Senin (13/7/2026) pagi.

Apel berlangsung mulai pukul 07.00 WIB di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dihadiri oleh para Pejabat Utama, Perwira beserta personel Bintara dan PNS Polri.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Henri menyampaikan sejumlah amanat yang berdasarkan atensi dari Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., salah satunya mengingatkan tentang penerapan SOP dalam pelaksanaan tugas.

“Berdasarkan atensi pimpinan, kita harus senantiasa memperhatikan dan menerapkan SOP dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, baik itu dalam hal tugas operasional kepolisian maupun pelayanan publik (yanlik),” tuturnya.

“Sesuai dengan SOP yang telah disusun oleh masing-masing satuan fungsi (satfung), disamping itu juga diingatkan agar senantiasa mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Henri menjelaskan bahwa menerapkan SOP sangat lah penting untuk dilakukan demi mencegah dan meminimalkan pelanggaran, sehingga diharapkan dapat menjaga serta meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas pada kesatuannya.

“Sehingga seluruh tugas dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil optimal bagi terjaganya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), yang tentunya akan berdampak positif bagi kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” pungkasnya. (pm)

Palangka Raya – Pengawasan personel (waspers) secara rutin dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng demi mengantisipasi adanya pelanggaran pada internal kesatuannya.

Salah satunya dengan melakukan pengecekan absensi personel dari setiap satuan fungsi (satfung) saat apel jam pimpnan di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (13/7/2026) pagi.

Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasipropam, Iptu Priyoko menjelaskan, pengecekan absensi dilakukan untuk memantau kehadiran para personel demi mengantisipasi segala potensi adanya pelanggaran.

“Dengan mengecek absensi secara rutin maka kita pun dapat melakukan kontrol terhadap seluruh personel, sebab ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas merupakan suatu gerbang awal yang dapat berujung pelanggaran,” jelas Iptu Priyoko.

Pengecekan pun dilakukan oleh Sipropam dengan memeriksa absensi secara satu persatu dari setiap satfung yang akan melaksanakan apel pada pagi, serta mengecek secara rinci absensi mulai dari jumlah personel yang hadir maupun tidak hadir.

“Kami tentunya akan terus berjuang untuk mengantisipasi adanya pelanggaran di internal Polresta Palangka Raya hingga Polsek jajaran, sebagai andil untuk mewujudkan Polri Presisi dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Priyoko. (pm)

Palangka Raya – Objek Vital merupakan suatu objek yang keberadaannya sangat berpengaruh bagi hajat kehidupan masyarakat dan kestabilan perekonomian, yang merupakan salah satu prioritas bagi Polri untuk senantiasa dijaga keamanannya.

Menanggapi hal itu, Polsek Bukit Batu jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bergerak untuk melakukan patroli objek vital pada kantor bank di wilayah Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (13/7/2026) dini hari.

Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek, Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan menjelaskan, salah satu sasaran patroli yakni mengecek kondisi keamanan di Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng Unit Tangkiling, Jalan Tjilik Riwut Km. 31.

“Dalam pengecekan tersebut, Polsek Bukit Batu juga berdialog dengan anggota Satpam yang berjaga untuk mengingatkan agar selalu memantau keamanan demi mencegah segala bentuk gangguan maupun kerawanan yang berpotensi terjadi,” jelas Hafiizh.

“Selain itu juga mengingatkan agar saat melaksanakan tugas jaga maupun patroli di area bank wajib dilakukan minimal oleh dua orang, sehingga dapat menerapkan buddy systems ketika suatu saat terjadi gangguan keamanan,” pungkasnya. (pm)