mediakanderangtingang@gmail.com

Palangka Raya – Sat Samapta Polresta Palangka Raya melaksanakan patroli sekaligus pengawalan pendistribusian Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) ke sejumlah sekolah di Kota Palangka Raya, Selasa (21/7/2026).

Pengawalan dimulai dari Dapur SPPG Polresta Palangka Raya di Jalan Patin menuju sembilan sekolah penerima manfaat, guna memastikan pendistribusian berjalan aman, tertib, dan tepat sasaran.

Adapun sekolah yang menerima program tersebut meliputi KB Jelita, TK Islamiyah, MI Islamiyah Palangka Raya, MIS Darussa’adah, RA Darussa’adah.

Selain itu, MIS Hidaatul Muhajirin, RA Mutiara Insan, MIS Mutiara Insan, serta Al-Fatih Islamic School, yang jumlah totalnya 1.275 siswa sebagai penerima manfaat.

“Pengawalan ini kami lakukan untuk memastikan pendistribusian Program MBG berjalan lancar dan tidak mengalami kendala selama proses penyaluran ke sekolah-sekolah,” ujar Kasatsamapta Polresta Palangka Raya AKP Suyatman mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.

Melalui patroli dan pengawalan tersebut, Polresta Palangka Raya berkomitmen mendukung pelaksanaan program pemerintah sekaligus menjaga keamanan dan kelancaran kegiatan di lingkungan pendidikan.
(dk_reborn168)

Palangka Raya – Dalam rangka memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga, Pamapta I SPKT Polresta Palangka Raya melaksanakan kontrol serta pengecekan rutin terhadap ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan internal untuk memantau kondisi ruang tahanan, jumlah penghuni serta memastikan seluruh sistem pengamanan berfungsi dengan baik.

“Kontrol ruang tahanan merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan secara rutin untuk memastikan situasi tetap aman dan terkendali.

Sesuai arahan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., setiap personel pengawas wajib teliti memantau kondisi rutan, fasilitas pengamanan maupun keberadaan tahanan agar tidak terjadi hal-hal yang dapat mengganggu keamanan,” tutur Pamapta I SPKT Polresta Palangka Raya Ipda Dwi Rizky Ferianto, Selasa (21/7/2026).

Dalam pelaksanaannya, personel melakukan pemeriksaan terhadap kondisi ruang tahanan, kelengkapan pengamanan, serta memantau keadaan para tahanan guna memastikan seluruhnya berada dalam kondisi aman dan sehat.

Pengecekan tersebut juga menjadi langkah antisipatif untuk mencegah potensi gangguan keamanan sekaligus memastikan pengawasan terhadap tahanan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Melalui kegiatan rutin tersebut, SPKT Polresta Palangka Raya terus berupaya menjaga keamanan ruang tahanan serta mendukung pelaksanaan tugas kepolisian yang profesional dan bertanggung jawab.
(dk_reborn168)

Palangka Raya – Dalam rangka menjaga kesiapan pelaksanaan tugas serta kesinambungan pelayanan kepada masyarakat, Pamapta I SPKT Polresta Palangka Raya memimpin apel serah terima piket jaga yang berlangsung di Mapolresta setempat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan koordinasi internal guna memastikan personel yang bertugas memahami situasi maupun tanggung jawab selama pelaksanaan piket.

“Serah terima piket menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan pelayanan kepolisian agar seluruh personel mengetahui kondisi terkini, kesiapan anggota serta berbagai hal yang perlu menjadi perhatian selama bertugas.

Sesuai penekanan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., kesiapan dan tanggung jawab personel harus terus dipelihara demi menghadirkan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” terang Pamapta I SPKT Polresta Palangka Raya Ipda Dwi Rizky Ferianto, Selasa (21/7/2026).

Pelaksanaan apel serah terima turut diisi dengan penyampaian informasi terkait situasi kamtibmas, evaluasi pelaksanaan tugas sebelumnya serta penegasan mengenai tanggung jawab personel yang akan melaksanakan piket.

Selain itu, dilakukan pula pengecekan administrasi, kekuatan personel serta sarana pendukung pelayanan guna memastikan seluruh kebutuhan operasional berada dalam kondisi siap digunakan.

Melalui kegiatan tersebut, SPKT Polresta Palangka Raya terus berupaya menjaga profesionalisme dan kesiapsiagaan personel sehingga pelayanan kepolisian kepada masyarakat dapat berjalan secara cepat, responsif dan maksimal.
(dk_reborn168)

Palangka Raya – Kapolsek Rakumpit memimpin apel pagi dengan memberikan arahan kepada seluruh personel sebagai upaya meningkatkan disiplin, kesiapsiagaan, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Apel dimanfaatkan sebagai sarana menyampaikan evaluasi serta penekanan kepada personel agar selalu menjalankan tugas sesuai prosedur dan mengedepankan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya mengingatkan seluruh personel agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam setiap pelaksanaan tugas, menjaga kekompakan.

Serta, mengutamakan keselamatan saat bertugas di lapangan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan optimal,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto, Selasa (21/7/2026).

Selain itu, personel juga diminta untuk memperkuat koordinasi antaranggota, menjaga disiplin, serta mampu merespons setiap perkembangan situasi kamtibmas secara cepat dan tepat.

Kegiatan apel pagi tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Rakumpit dalam menyamakan persepsi sekaligus memperkuat kesiapan personel sebelum melaksanakan tugas di wilayah hukumnya.

“Dengan disiplin, kewaspadaan, dan kerja sama yang baik, saya berharap seluruh personel dapat menjalankan tugas secara profesional serta terus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
(dk_reborn168)

Palangka Raya ,KANDERANG TINGANG.

Pelaksanaan Tabuh Pertama Tiwah di Komplek Perumahan Pesona Manduhara ,jalan Manduhara I ,Kelurahan Kereng Bangkirai ,Kecamatan Sebangau ,Kota Palangka Raya ,Kemis pagi (16/7/26) dilaksanakan dengan khidmad.
Acara Ritual Keagamaan ini adalah acara bagi umat Hindu Kaharingan khususnya di Kalimantan Tengah ,dimana anggota keluarga yang ingin menyelenggarakan acara ritual tiwah ini biasanya melakukan berbagai persiapan selama lebih kurang 2(dua) bulan sesuai tahapan yang telah ditentukan. Dengan mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan sebagai rangkaian proses persiapan sampai dilaksanakannya Tabuh yang biasanya sampai 2(dua) hari ,tergantung berapa banyak arwah yang akan ditiwahkan. Usai pelaksanaan tabuh pagi hari Kemis (16/7/26) beberapa awak media menjumpai Basir Obing yang merupakan Basir pada acara tiwah di Komplek Pesona Manduhara.Menurutnya acara ritual tiwah sampai dengan tabuh hari ini dan besok (17/7/26) arwah yang ditiwahkan ada 7(tujuh) orang , upun gawi yang tua ,yang dituakan itu adalah almarhum Marlin Jimatan ,mereka bertujuh ,jadi upun gawi itu ibunda nya Basir sendiri yang bernama Aisah atau mama Erni ,tegasnya kepada awak media.
Upun gawi atau ketua panitia rumah ini yaitu Jefri duga.
Dan hewan yang dikorbankan totalnya ada 7(tujuh) ekor ,yaitu 6(enam) ekor kerbau dan 1(satu) ekor sapi. Untuk hari ini kemis (16/7/26) yang dikorbankan 2(dua) ekor kerbau dan 1(satu) ekor sapi.Jadi hewan yang dikorbankan hari ini atas nama upun gawi Marlin Jimatan ,atas nama penanggung jawab Redi dan atas nama penanggung jawab Kurnia Wati.
Untuk hari Jumat (17/7/26) hewan yang dikorbankan 4(empat) kerbau dan 1(satu)ekor babi. Selaku Basir sebagai yang perantara doa ,dengan acara tiwah ini ,semoga keluarga yang menyelenggarakan acara ini selalu sehat dan banyak rezeki. Adapun dana penyelenggaraan acara ini murni dana pribadi dan tidak ada bantuan pemerintah ,ujar Basir Obing menutup perbincangan dengan awak media.(Pilodi)

Palangka Raya – Dalam rangka mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergitas antarinstansi, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolda Kalteng Brigjen Pol. Drs. Yosi Muhamartha, Irwasda Polda Kalteng Brigjen Pol. Dr. Benny Ganda Sudjana, S.I.K., S.H., M.H., serta para Pejabat Utama (PJU) Polda Kalteng melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Makodam Tambun Bungai XXII dan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Rabu (15/7/2026).

Kunjungan pertama dilaksanakan di Makodam Tambun Bungai XXII, di mana rombongan Polda Kalteng disambut langsung oleh Pangdam Tambun Bungai XXII Mayjen TNI Zainul Arifin, S.A.P., M.Sc., beserta para Pejabat Utama Kodam Tambun Bungai XXII. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga soliditas dan memperkuat sinergi antara TNI dan Polri.

Selanjutnya, rombongan melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo J.M., S.H., M.H. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk mempererat koordinasi serta memperkuat kerja sama antarlembaga penegak hukum dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa silaturahmi ini merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi yang baik serta memperkuat kolaborasi lintas instansi dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, dan penegakan hukum di wilayah Kalimantan Tengah.

“Sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Polda Kalteng, Kodam Tambun Bungai XXII, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah merupakan modal utama dalam menghadapi berbagai tantangan tugas. Melalui komunikasi dan koordinasi yang intensif, diharapkan seluruh pelaksanaan tugas dapat berjalan semakin optimal demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan silaturahmi tersebut diharapkan semakin memperkokoh soliditas, kebersamaan, dan kerja sama antara TNI, Polri, dan Kejaksaan sebagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sehingga mampu mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, kondusif, serta mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah.

Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika dalam rangka Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial MZ (27) diamankan petugas di kediamannya di Jalan Kalimantan Gang Beringin No. 3, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Senin (13/7/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 32 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10,19 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, lima plastik klip ukuran sedang, sendok sabu, pipet kaca, alat hisap (bong), telepon genggam, tas, dompet, korek api, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang, S.T., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya.

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan puluhan paket diduga sabu yang disimpan di beberapa lokasi di dalam rumah. Selain itu juga ditemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika,” ungkap AKP Yonika.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus bentuk sinergi dengan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(b1b)

Palangka Raya – Polsek Rakumpit berpartisipasi dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMAN 7 Palangka Raya dengan memberikan edukasi kamtibmas kepada para siswa baru.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan kepada generasi muda. Materi yang disampaikan meliputi pencegahan judi online, penyalahgunaan NAPZA, serta pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial.

“Melalui kegiatan MPLS ini, kami ingin membekali para pelajar dengan pengetahuan dan kesadaran agar mampu menghindari judi online, penyalahgunaan NAPZA, serta memanfaatkan media sosial secara bijak sebagai sarana yang positif,” tutur Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto, Senin (13/7/2026).

Personel juga mengajak para siswa untuk selalu menaati aturan sekolah, menjauhi pergaulan negatif, serta berani menolak segala bentuk tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Selain memberikan materi, personel membuka ruang diskusi bersama para pelajar. Hal ini dilakukan agar siswa lebih memahami berbagai bentuk ancaman yang dapat muncul di lingkungan nyata maupun di dunia digital.

Melalui edukasi sejak dini, Polsek Rakumpit berharap para pelajar menjadi generasi yang berkarakter, taat hukum, serta mampu menjadi pelopor dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
(dk_reborn168)

Diduga Edarkan Sabu, Pria 26 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka RayaPalangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial M.A.R.(26) diamankan di sebuah barak di Jalan Pandan Sari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±4,42 gram. Selain itu turut diamankan barang bukti berupa satu pack plastik klip, satu sedotan yang dipotong runcing, satu unit timbangan digital, satu kantong warna hitam, serta satu unit telepon genggam Redmi 13X warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang, S.T., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Palangka Raya dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026 sekaligus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.”Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Yonika menyampaikan pesan Kapolresta Palangka Raya.(b1b)

Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial M.A.R.(26) diamankan di sebuah barak di Jalan Pandan Sari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±4,42 gram. Selain itu turut diamankan barang bukti berupa satu pack plastik klip, satu sedotan yang dipotong runcing, satu unit timbangan digital, satu kantong warna hitam, serta satu unit telepon genggam Redmi 13X warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang, S.T., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Palangka Raya dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026 sekaligus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Yonika menyampaikan pesan Kapolresta Palangka Raya.(b1b)

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal para saksi, titik api pertama kali diketahui muncul dari bagian plafon atau atap dapur rumah yang ditempati Zakiah. Saat mengetahui adanya kobaran api, Zakiah segera menyelamatkan anak-anaknya dan meminta pertolongan warga sekitar.

Warga bersama Ketua RT setempat sempat berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya. Namun, kobaran api dengan cepat membesar dan merambat ke bangunan lain karena sebagian besar rumah di kawasan tersebut berbahan kayu, berdempetan, serta didukung kondisi cuaca panas dan minimnya sumber air.

Akibat peristiwa tersebut, sebanyak 36 bangunan terdampak kebakaran, terdiri dari 33 unit rumah, satu klinik bersalin, satu gedung MTs Darul Ulum, dan satu barak dua pintu. Selain itu, tiga orang mengalami luka bakar ringan, yakni Ketua RT 01 H. Nawawi dan dua petugas pemadam kebakaran. Hingga saat ini tidak terdapat laporan korban jiwa.

Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 14.55 WIB oleh tim gabungan yang terdiri dari Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah, Damkar Kota Palangka Raya, AWC Sabhara Polda Kalteng, unit pemadam swadaya, serta relawan pemadam kebakaran. Setelah api berhasil dipadamkan, situasi di lokasi dinyatakan aman dan terkendali.

Petugas Unit Inafis Satreskrim Polresta Palangka Raya kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu meteran listrik dari puing rumah, satu lilitan kabel bekas terbakar, dan sampel abu arang. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, mendata para korban, serta melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap penyebab pasti kebakaran.

AKP Iyudi Hartanto menyampaikan bahwa hingga saat ini penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Inafis Satreskrim Polresta Palangka Raya. Sementara itu, para warga terdampak untuk sementara ditempatkan di posko darurat yang didirikan di halaman MTs Darul Ulum, Jalan Dr. Murjani Gang Sari 45, sembari menunggu proses pendataan serta penanganan lanjutan dari instansi terkait. Kerugian materiil masih dalam proses pendataan dan diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.(b1b)