HUKUM & KRIMINAL

Palangka Raya – Peristiwa kebakaran 4 bangunan barak di kawasan Jalan Mendawai I, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah yang terjadi pada Hari Selasa (11/8/2026) siang mengakibatkan 2 orang menderita luka bakar dan 2 orang meninggal dunia.

Kabar duka tersebut diungkapkan oleh Pamapta I SPKT Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Ipda Davis Nur Alam dengan berdasarkan hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan Unit Inafis Satreskrim bersama piket fungsi pada lokasi kebakaran.

“Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 13.30 WIB dan mengakibatkan 4 bangunan barak hangus terbakar, kemudian juga menyebabkan 2 orang korban mengalami luka bakar yakni Siti Fatimah (30) dan Amira Ainun Nisa (15),” ungkapnya.

“Sedangkan untuk 2 orang korban meninggal dunia yakni Kayla (2) dan Nayla (4) yang merupakan anak saudari Siti Fatimah, dengan penyebab kematian yakni mengalami luka bakar sekitar 100 persen,” lanjutnya.

Ipda David Nur Alam menjelaskan bahwa peristiwa naas itu diduga berasal dari salah satu barak yang pertama kali terbakar hingga akhirnya merambat dengan cepat ke 3 barak lainnya, dengan luas keluruhan bangunan yakni 7 x 10 meter persegi.

“Api penyebab kebakaran dengan cepat merambat karena keempat barak yang terbakar merupakan bangunan semi permanen berdinding kayu dan beratapkan seng, ditambah lagi dengan kondisi saat itu yang memang berangin cukup kencang,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti pun telah diamankan oleh Unit Inafis Satreskrim untuk keperluan penyelidikan dalam mengungkap penyebab pasti terjadinya kebakaran, diantaranya seperti meteran listrik, beberapa kabel dan terminal listrik hingga sampel abu serta arang bekas kebakaran.

“Kami dari pihak kepolisian mengungkapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas peristiwa naas yang diakibatkan oleh kebakaran ini, sedangkan untuk penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan Satreskrim,” pungkas David. (pm)

TENTANG SUPREMASI HUKUM DAN INTEGRITAS SEBAGAI PILAR NEGARA BERHUKUM

Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Dewan Pengurus Pusat RI
Tanggal: 11 Agustus 2026

📌 I. Pendahuluan

Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas Hukum, bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun semangat ketatanegaraan ini tidak akan pernah tegak dan berjalan dengan baik tanpa dua hal yang saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain: Supremasi Hukum dan Integritas Penyelenggaranya.

Supremasi hukum tanpa didukung integritas yang luhur hanyalah tulisan mati di atas kertas. Sebaliknya, integritas tanpa dijalankan dalam kerangka supremasi hukum tidak memiliki kekuatan yang mengikat bagi seluruh rakyat. Oleh karenanya, LA.HAM.RI menyusun hasil kajian ini agar menjadi pegangan bersama dalam memahami, menegakkan, dan menjaga kemuliaan hukum di Republik Indonesia.

⚖️ II. Pengertian Supremasi Hukum

Supremasi hukum berarti hukum menempati kedudukan yang paling tinggi, menguasai, dan mengatur segala tata kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak ada satu pun orang, jabatan, atau kekuasaan yang berada di atas hukum. Semua orang, tanpa terkecuali, tunduk dan patuh kepada hukum yang berlaku.

Prinsip-Prinsip Pokok Supremasi Hukum:

1. Hukum adalah kekuasaan tertinggi — kekuasaan negara dijalankan berdasarkan hukum dan tidak boleh sewenang-wenang.
2. Semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum — tidak boleh ada perbedaan perlakuan karena pangkat, kekayaan, keturunan, maupun kedudukan. Yang lemah dilindungi, yang kuat tidak dibenarkan berbuat semena-mena.
3. Kekuasaan dibatasi oleh hukum — setiap pejabat dan penyelenggara negara hanya berwenang melakukan apa yang diizinkan oleh hukum. Segala tindakan di luar batas hukum adalah batal dan dapat dimintai pertanggungjawaban.
4. Penegakan hukum dilakukan secara adil dan tegas — tidak boleh ada yang dikecualikan dari penerapan hukum. Hukum ditegakkan bukan untuk menakuti rakyat kecil saja, melainkan berlaku bagi setiap orang.

🤝 III. Pengertian Integritas

Integritas adalah kesatuan watak yang luhur, keteguhan hati, kesesuaian sempurna antara perkataan dan perbuatan, serta keberanian menegakkan kebenaran meskipun merugikan diri sendiri. Integritas berarti tidak memihak, tidak digadaikan kepada kepentingan pribadi atau golongan, dan menjaga kehormatan serta amanah yang dipikulkan kepada bahu.

Ciri-Ciri Integritas yang Tinggi:

1. Jujur dan terbuka — berkata apa adanya, melakukan apa yang dikatakan, tidak menyembunyikan kebenaran.
2. Tidak memihak — tidak memandang siapa yang benar dan siapa yang salah berdasarkan kedudukan atau kekayaan, melainkan semata-mata menurut ukuran hukum dan keadilan.
3. Memegang teguh amanah — kedudukan dan kekuasaan bukan untuk keuntungan pribadi, melainkan untuk melayani rakyat dan menegakkan kebenaran.
4. Berani menegakkan kebenaran — berkata benar meskipun pahit, menegakkan hukum meskipun berat, dan tidak takut kepada siapa pun selain kepada Tuhan Yang Maha Esa.
5. Menjaga kemurnian niat dan perbuatan — tidak ada kepentingan tersembunyi, tidak ada paksaan atau imbalan yang membelokkan keadilan.

🔗 IV. Hubungan Supremasi Hukum dan Integritas

Berdasarkan hasil kajian LA.HAM.RI ditemukan kebenaran yang sangat mendasar:

Supremasi hukum tidak akan pernah menjadi kenyataan apabila penegak hukum dan pemegang kekuasaan tidak memiliki integritas yang luhur. Hukum yang sebaik apa pun tulisannya akan menjadi tumpul dan tidak berdaya apabila dipegang oleh tangan yang tidak jujur. Sebaliknya, orang yang berintegritas akan menjadikan hukum yang sederhana sekalipun dapat melindungi rakyat dan mewujudkan keadilan.

Tanpa Integritas Dengan Integritas
Hukum dijalankan secara pilih kasih Hukum ditegakkan sama bagi semua orang
Hukum menjadi senjata bagi yang kuat dan kaya Hukum menjadi pelindung bagi yang lemah dan tertindas
Kebenaran dibeli dengan harta dan kedudukan Kebenaran tetap kebenaran meskipun tidak ada yang membelanya
Rakyat kehilangan kepercayaan kepada negara Rakyat merasa aman dan percaya kepada keadilan negara
Supremasi hukum hanya menjadi kata-kata indah di atas kertas Supremasi hukum menjadi kenyataan yang dirasakan oleh seluruh rakyat

⚠️ V. Ancaman Terhadap Supremasi Hukum

Hasil kajian mencatat beberapa hal yang paling berbahaya dan merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara:

1. Kepentingan pribadi atau golongan diletakkan di atas kepentingan hukum dan rakyat.
2. Hukum dijalankan tidak konsisten: berat kepada yang lemah, ringan kepada yang kuat.
3. Ketaatan kepada hukum dimulai dari bawah saja, sedangkan mereka yang memegang kekuasaan merasa kebal dan tidak wajib tunduk kepada hukum yang sama.
4. Ketidakjujuran dan ketidakberanian penegak hukum yang membiarkan pelanggaran terjadi karena takut atau berharap balasan.
5. Hilangnya rasa malu berbuat salah, sehingga pelanggaran hukum dianggap hal yang lumrah dan tidak memalukan.

Apabila hal-hal tersebut terus dibiarkan, maka lambat laun rakyat tidak lagi percaya kepada hukum, melainkan percaya kepada kekuasaan, kekayaan, dan hubungan semata. Saat itulah Negara Berhukum runtuh.

✅ VI. Rekomendasi Hasil Kajian

Berdasarkan uraian dan temuan di atas, Lembaga Analisis HAM Republik Indonesia merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

1. Ketaatan kepada hukum dimulai dari mereka yang memimpin dan memegang kekuasaan. Negara Berhukum tegak apabila pemimpinnya pertama-tama taat kepada hukum yang sama yang diperintahkan kepada rakyat.
2. Integritas adalah syarat utama sebelum seseorang memangku jabatan dan menjalankan kekuasaan. Ilmu dan kepintaran tanpa integritas yang luhur justru menjadi senjata yang berbahaya bagi keadilan rakyat.
3. Setiap pemimpin dan penegak hukum wajib menjaga kesesuaian antara perkataan dan perbuatannya. Keadilan tidak akan pernah lahir dari ketidakjujuran dan kemunafikan.
4. Menegakkan hukum adalah keberanian membela kebenaran meskipun harus kehilangan kedudukan, kemudahan, atau pujian. Integritas diuji ketika menegakkan hukum tidak menguntungkan diri sendiri.
5. Kita wajib menjaga supremasi hukum dan integritas sebagai amanah untuk kemaslahatan rakyat. Karena tegaknya hukum dan kemuliaan penegaknya adalah jaminan utama kemerdekaan dan kebahagiaan seluruh rakyat Indonesia.

🎯 VII. Kesimpulan Hasil Kajian

Supremasi hukum berarti hukum berada di atas segala kekuasaan; Integritas berarti jiwa dan kejujuran yang menjalankan hukum itu. Supremasi hukum adalah tubuhnya, dan Integritas adalah jiwanya. Tanpa integritas, hukum hanyalah aturan mati yang dapat dibelokkan sesuka hati penguasa. Tanpa supremasi hukum, kejujuran seorang saja tidak cukup menjamin keadilan bagi seluruh bangsa.

Maka tegakkanlah hukum dengan integritas, dan jagalah integritas agar hukum senantiasa tegak lurus membela kebenaran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dikeluarkan oleh:
Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Dewan Pengurus Pusat RI

Mengetahui,
TTD
AMBO DODDING, AMK, S.Pd, MM, CPML, CPLA
Ketua Umum DPP RI LA.HAM.RI

Palangka Raya – Polsek Pahandut bersama tim gabungan Satgas Karhutla melakukan penanganan lanjutan kebakaran hutan dan lahan di kawasan Jalan Edison Masal, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Pemadaman dilakukan terhadap titik hotspot yang masih menyala serta lahan gambut yang terbakar.

Tim gabungan melakukan pembasahan dan pendinginan untuk mencegah api kembali muncul.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hertanto menerangkan bahwa penanganan dilakukan secara bersama dengan unsur terkait.

“Kami terus berkoordinasi dengan tim Satgas Karhutla untuk memastikan titik api dapat dikendalikan dan tidak meluas,” terangnya, Senin (10/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menggunakan mesin pemadam dengan memanfaatkan sumber air dari parit dan sumur bor di sekitar lokasi. Luas lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai sekitar empat hektare.

Petugas menghadapi kondisi lahan gambut yang kering sehingga bara dapat menjalar ke lapisan bawah dan kembali menyala. Cuaca panas serta angin kencang juga membuat proses pemadaman membutuhkan pembasahan secara berulang.

“Kami mengimbau masyarakat ikut menjaga lahan dan segera melapor jika melihat asap atau api agar bisa ditangani sejak awal,” ajaknya.
(dk_reborn168)

Palangka Raya – Dalam rangka memastikan situasi keamanan tetap kondusif, Pamapta III bersama piket fungsi Polresta Palangka Raya melaksanakan kontrol dan pengecekan ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya, Senin (10/8/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pamapta III Polresta Palangka Raya Ipda M. Abrar dengan melibatkan personel piket fungsi sebagai bentuk pengawasan berkala terhadap kondisi ruang tahanan.

Sekaligus, memastikan jumlah tahanan, kebersihan ruang, serta kondisi kesehatan para penghuni rutan dalam keadaan baik.

Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa kegiatan kontrol rutan merupakan prosedur tetap yang wajib dilaksanakan guna meminimalkan potensi gangguan keamanan serta menjamin standar pelayanan terhadap tahanan tetap terpenuhi.

“Pengecekan ini merupakan langkah pengawasan rutin agar keamanan ruang tahanan tetap terjaga serta seluruh prosedur pembinaan dan pengawasan berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh ruang tahanan dinyatakan aman, jumlah tahanan sesuai data administrasi, serta tidak ditemukan adanya kejadian menonjol selama kegiatan berlangsung.
(dk_reborn168)

FAKTA62.INFO – GUNUNG MAS, KALTENG
Kasus kecelakaan yang menewaskan Novan Riandi (12) di Jalan Lintas Kuala Kurun – Palangkaraya memunculkan versi berbeda. Salah satu saksi mata, Ibu Andriana, menyebut bahwa saat kejadian yang terdengar adalah teriakan “tabrakan”, bukan kecelakaan tunggal.7/8/2026

Keterangan itu disampaikan Ibu Andriana saat diwawancarai tim FAKTA62.INFO. Ia mengaku berada di lokasi dan menjadi salah satu warga pertama yang dipanggil ke Tempat Kejadian Perkara / TKP.
“Yang Panggil Kami Sopir Truk, Dia Teriak Tabrakan”

Dalam keterangannya, Ibu Andriana menyebut saat tiba di lokasi hanya melihat satu unit truk pengangkut sawit.
“Pas waktu saya ke TKP itu ada DT truk pengangkut sawit, tulisan di samping itu saja yang saya lihat waktu itu,”_ ujarnya.

Ia juga menyebut sopir truk tersebut yang pertama kali memanggil warga.
“Yang pastinya sopir truk itu panggil-panggil kami ke sini bahwa ada kejadian tabrakan katanya. Jadi bukan kecelakaan tunggal,”_ ungkap Ibu Andriana.

Pernyataan itu diperkuatnya lagi.
“Iya menurut saya sih karena dia panggil kami itu bukan kecelakaan tunggal. Karena dia bilang kan teriak panggil kami di sini, dia bilang tabrakan,”tambahnya.

Ibu Andriana juga menceritakan kondisi jalan saat kejadian.
“Kalau waktu saya sampai ke TKP saya keluar dari rumah lihat waktu itu masih sunyi. Sekitar lima menit kemudian baru kendaraan banyak yang lewat,”_ katanya.

Saat ditanya soal kejanggalan, ia mengaku sempat merasakan hal yang tidak biasa.
“Kalau masalah itu sih memang kejanggalan ada, tapi enggak terlalu. Karena apa, waktu itu kan posisi masih panik. Jadi saya memang ada kejanggalan,
tapi kejanggalan itu kan katanya tabrakan. Jadi kita jelas toh tahu bahwa itu tabrakan itu saja,”_ jelasnya.

“Bantah Versi Kecelakaan Tunggal”
Pernyataan Ibu Andriana ini berbeda dengan kesimpulan awal Satlantas Polres Gunung Mas yang menyebut korban mengalami kecelakaan tunggal berdasarkan hasil olah TKP.
Sebelumnya,

Penasihat Hukum keluarga korban juga menduga ada unsur tabrak lari dan berencana membawa kasus ini ke Komisi III DPR RI dan Kompolnas.
Hingga berita ini diturunkan,

pihak Satlantas Polres Gunung Mas belum memberikan keterangan lanjutan terkait perkembangan kasus tersebut.
Penulis: Madan  
Editor:Redaksi FAKTA62.INFO

Fakta62 #GunungMas #Kalteng #Kecelakaan #Saksi #BeritaTerkini

FAKTA62.INFO – GUNUNG MAS, KALTENG
Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Novan Riandi (12) di Jalan Lintas Kuala Kurun – Palangkaraya hingga kini belum menemukan titik terang. Penasihat Hukum (PH) keluarga korban menyatakan akan membawa kasus ini ke Komisi III DPR RI dan Kompolnas RI. Gunung Mas, (5/8/2026)

Langkah tersebut diambil setelah PH keluarga korban melakukan audiensi ke Unit Satlantas Polres Gunung Mas pada 3 Agustus 2025 untuk meminta transparansi. Namun hasil pertemuan tersebut belum memberikan kejelasan.

Versi Polisi: Kecelakaan Tunggal
Berdasarkan hasil olah TKP, Satlantas Polres Gunung Mas telah melakukan uji rekonstruksi 3 dimensi dan memeriksa saksi di lokasi. Dari hasil itu, pihak kepolisian menyimpulkan korban murni mengalami kecelakaan tunggal.

Disisi lain PH Keluarga: Ada Dugaan Tabrak Lari*
PH keluarga korban menolak kesimpulan tersebut. Dari investigasi lapangan, mereka menemukan sejumlah kejanggalan dan menduga ada keterlibatan oknum tertentu.

“Jika kasus ini tidak tuntas di Polda Kalteng, kami akan melanjutkannya ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu ke Komisi III DPR RI dan Kompolnas RI. Tujuannya untuk meminta audiensi ulang dan Rapat Dengar Pendapat,” ungkap PH.

“Kami sudah membuat berita acara disertai bukti-bukti. Ada rekaman CCTV dan chat WA dari saudara Rio. Dalam chat itu dijelaskan ada benturan keras. Rio berusaha mengejar diduga pelaku tabrak lari namun tidak bisa dikejar karena mobil melaju kencang,” lanjutnya.

Kejanggalan lain yang disorot adalah kondisi jenazah korban yang terseret 10-20 meter dari titik jatuh. Pihak keluarga juga mempertanyakan rekaman CCTV yang disebut terhapus.

“Kami sudah mengantongi nomor plat mobil dan identitas yang diduga pelaku. Kami warga negara Indonesia punya hak menuntut keadilan. Patut diduga ada indikasi keterlibatan oknum sehingga kasus ini berlarut-larut,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satlantas Polres Gunung Mas belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi penegakan hukum dan perlindungan hak korban kecelakaan lalu lintas.
Penulis: Madan  
Editor:* Redaksi FAKTA62.INFO


GUNUNG MAS,– Suasana di ruang meeting Satlantas Polres Gunung Mas memanas. Audensi antara kuasa hukum dan keluarga korban kasus tabrak lari dengan pihak kepolisian berakhir ricuh pada Senin (3/8/2026).

Audensi tersebut digelar untuk mencari solusi dan kejelasan terkait kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menimpa Novan Riandi, anak di bawah umur asal Desa Kampuri, Kecamatan Mihing Raya kabupaten Gunung mas Kalteng,

Hingga saat ini keluarga merasa belum ada perkembangan signifikan dari penanganan kasus yang sudah berjalan beberapa bulan.

Pertemuan yang semula berlangsung untuk mencari titik temu justru berujung adu argumen keras. Puncaknya terjadi saat para saksi yang dihadirkan memberikan keterangan berbeda-beda dari sebelumnya.

terdengar suara bentakan dan saling tuding. Robertus Martin Tuah, S.H., selaku kuasa hukum keluarga korban tampak berdiri tegak dan menunjuk ke arah petugas.

“Ini kasus sampai selesai saya angkat ke pengadilan! Tidak ada urusan!”
“Sudah 1 bulan, kok belum ada titik terang?” lanjut Martin dengan nada kecewa.

Pihak kepolisian berupaya menenangkan situasi. “Sampean tahu kode etik polisi,” jawab salah satu anggota Polres Gunung Mas.

namun Ketegangan semakin terlihat ketika beberapa orang berdiri dan saling berhadapan di depan meja audensi.

Wartawan berupaya meminta keterangan resmi dari Kasat Lantas Polres Gunung Mas terkait hasil audensi. Namun saat itu seorang oknum Kanit Propam Polres Gumas diduga menghalangi wartawan untuk melakukan peliputan.

“Nggak usah, nggak usah. Jangan dibuat di media,” ucap oknum tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Gunung Mas belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ricuh dalam audensi tersebut.

Keluarga korban menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan menuntut transparansi agar pelaku dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

(pimpret pld)

https//Kanderangtingang.com/-
GUNUNG MAS,– Suasana di ruang meeting Satlantas Polres Gunung Mas memanas. Audensi antara kuasa hukum dan keluarga korban kasus tabrak lari dengan pihak kepolisian berakhir ricuh pada Senin (3/8/2026).

Audensi tersebut digelar untuk mencari solusi dan kejelasan terkait kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menimpa Novan Riandi, anak di bawah umur asal Desa Kampuri, Kecamatan Mihing Raya kabupaten Gunung mas Kalteng,

Hingga saat ini keluarga merasa belum ada perkembangan signifikan dari penanganan kasus yang sudah berjalan beberapa bulan.

Pertemuan yang semula berlangsung untuk mencari titik temu justru berujung adu argumen keras. Puncaknya terjadi saat para saksi yang dihadirkan memberikan keterangan berbeda-beda dari sebelumnya.

terdengar suara bentakan dan saling tuding. Robertus Martin Tuah, S.H., selaku kuasa hukum keluarga korban tampak berdiri tegak dan menunjuk ke arah petugas.

“Ini kasus sampai selesai saya angkat ke pengadilan! Tidak ada urusan!”
“Sudah 1 bulan, kok belum ada titik terang?” lanjut Martin dengan nada kecewa.

Pihak kepolisian berupaya menenangkan situasi. “Sampean tahu kode etik polisi,” jawab salah satu anggota Polres Gunung Mas.

namun Ketegangan semakin terlihat ketika beberapa orang berdiri dan saling berhadapan di depan meja audensi.

Wartawan berupaya meminta keterangan resmi dari Kasat Lantas Polres Gunung Mas terkait hasil audensi. Namun saat itu seorang oknum Kanit Propam Polres Gumas diduga menghalangi wartawan untuk melakukan peliputan.

“Nggak usah, nggak usah. Jangan dibuat di media,” ucap oknum tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Gunung Mas belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ricuh dalam audensi tersebut.

Keluarga korban menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan menuntut transparansi agar pelaku dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

(pimpret pld)

Audensi antara kuasa hukum dan keluarga korban kasus tabrak lari dengan pihak kepolisian berakhir ricuh pada Senin (3/8/2026).

Audensi tersebut digelar untuk mencari solusi dan kejelasan terkait kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menimpa Novan Riandi, anak di bawah umur asal Desa Kampuri, Kecamatan Mihing Raya kabupaten Gunung mas Kalteng,

Hingga saat ini keluarga merasa belum ada perkembangan signifikan dari penanganan kasus yang sudah berjalan beberapa bulan.

Pertemuan yang semula berlangsung untuk mencari titik temu justru berujung adu argumen keras. Puncaknya terjadi saat para saksi yang dihadirkan memberikan keterangan berbeda-beda dari sebelumnya.

terdengar suara bentakan dan saling tuding. Robertus Martin Tuah, S.H., selaku kuasa hukum keluarga korban tampak berdiri tegak dan menunjuk ke arah petugas.

“Ini kasus sampai selesai saya angkat ke pengadilan! Tidak ada urusan!”
“Sudah 1 bulan, kok belum ada titik terang?” lanjut Martin dengan nada kecewa.

Pihak kepolisian berupaya menenangkan situasi. “Sampean tahu kode etik polisi,” jawab salah satu anggota Polres Gunung Mas.

namun Ketegangan semakin terlihat ketika beberapa orang berdiri dan saling berhadapan di depan meja audensi.

Wartawan berupaya meminta keterangan resmi dari Kasat Lantas Polres Gunung Mas terkait hasil audensi. Namun saat itu seorang oknum Kanit Propam Polres Gumas diduga menghalangi wartawan untuk melakukan peliputan.

“Nggak usah, nggak usah. Jangan dibuat di media,” ucap oknum tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Gunung Mas belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ricuh dalam audensi tersebut.

Keluarga korban menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan menuntut transparansi agar pelaku dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

(pimpret pld)

Palangka Raya – Polsek Rakumpit melaksanakan pengecekan sarana dan prasarana (sarpras) kesiapsiagaan karhutla di Posko Siaga Karhutla, halaman Kantor Kelurahan Pager, Kecamatan Rakumpit.

Pengecekan dilakukan untuk memastikan seluruh peralatan yang akan digunakan dalam penanganan karhutla berada dalam kondisi siap.

Personel memeriksa mesin pompa air, selang, kendaraan, pakaian pemadam serta perlengkapan lapangan lainnya.

“Kesiapan sarpras sangat penting untuk mendukung kecepatan penanganan apabila terjadi karhutla.

Karena itu, seluruh peralatan harus dipastikan berfungsi dan siap digunakan kapan saja,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto, Senin (27/7/2026).

Selain mengecek peralatan, personel juga memastikan posko dapat difungsikan sebagai titik kumpul ketika terjadi keadaan darurat.

Pemetaan kawasan hutan dan lahan yang rawan terbakar turut menjadi perhatian.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari kesiapan Polsek Rakumpit dalam mendukung upaya pencegahan dan penanganan karhutla secara cepat di wilayah hukumnya.

Dengan kesiapan sarpras yang terukur, Polsek Rakumpit optimis dapat memberikan respons lebih cepat terhadap potensi karhutla sekaligus meminimalkan risiko kebakaran meluas.
(dk_reborn168)