HUKUM & KRIMINAL

Palangka Raya – Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng mengerahkan para personel jajarannya untuk melakukan tugas pengamanan (pam) Sidang Pemeriksaan Setempat terhadap sengketa lahan pada wilayah hukumnya, Kamis (17/9/2026) pagi.

Pam dilakukan pada lokasi kegiatan yakni di wilayah Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dilaksanakan oleh Iptu Ahmad Taufiq selaku wakil koordinator tugas bersama personel.

“Pam bertujuan untuk menjaga keamanan selama berlangsungnya pemeriksaan dalam rangkaian Sidang Perkara Perdata yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tempat atau objek berupa lahan yang sedang dipersengketakan oleh pihak penggugat dan tergugat,” jelasnya.

Melaksanakan pam pada kegiatan tersebut, Iptu Ahmad Taufiq pun menegaskan bahwa akan melakukannya dengan maksimal dan sebaik mungkin selama keberlangsungannya sesuai dengan atensi dari Kapolresta, Kombes Pol. Andiyatna, S.I.K., M.H.

“Kami akan melaksanakan pam ini dengan sebaik mungkin demi memastikan terjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) wilayah hukum (wilkum), sebagaimana atensi dari Bapak Kapolresta kepada seluruh jajaran,” tegasnya. (pm)

Palangka Raya – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., didampingi para pejabat utama Polda turun langsung memimpin personel dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kota Palangka Raya. Selasa (15/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda turut memastikan proses pemadaman berjalan dengan maksimal. Personel Satbrimob Polda Kalteng dikerahkan untuk melakukan pemadaman serta pembasahan lahan guna mencegah api kembali menyala dan meluas ke area lainnya.

Kapolda Kalteng melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengerahkan personel dalam menangani karhutla, khususnya di wilayah yang masih terdapat titik api.

“Kami akan terus berupaya maksimal dalam menangani karhutla. Personel akan tetap berada di lapangan sampai kondisi benar-benar aman dan api dapat dikendalikan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lahan dan mencegah terjadinya kebakaran,” ujar Kabidhumas

Kombes Budi menambahkan, penanganan karhutla membutuhkan kerja sama dan kepedulian seluruh pihak. Sinergi antara kepolisian, pemerintah, instansi terkait, dan masyarakat diharapkan dapat mempercepat penanganan serta mencegah terjadinya karhutla kembali.

Polda Kalteng berkomitmen untuk terus hadir dan memberikan respons cepat dalam setiap penanganan karhutla demi menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Kalimantan Tengah.

Palangka Raya – Informasi masyarakat kembali mengantarkan personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada pengungkapan dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MA (26) diamankan di sebuah barak kawasan Jalan Ahmad Yani Gang Tirta, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 38 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram. Puluhan paket tersebut ditemukan dalam kondisi telah dikemas dan disimpan menggunakan satu plastik klip besar yang dimasukkan ke dalam dua plastik klip sedang.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 12.00 WIB mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh MA. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan oleh personel di lapangan.

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, tim bergerak menuju barak yang berada di Jalan Ahmad Yani Gang Tirta. MA diamankan saat berada di lokasi tersebut. Dalam pemeriksaan tempat tertutup yang disaksikan warga sekitar, petugas kemudian menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Selain 38 paket diduga sabu, polisi turut menyita dua plastik klip sedang, satu plastik klip besar, satu sendok sabu, satu unit telepon genggam OPPO A5I warna ungu, serta uang tunai Rp550 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika. Seluruh barang tersebut ditemukan di lantai barak dan diakui oleh MA sebagai miliknya.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Pengungkapan ini juga akan kami kembangkan untuk mengetahui sumber maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas AKP Yonika mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H.

Selanjutnya, MA bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(b1b)

Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial P (34), Senin (14/9/2026) sore. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,23 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar, tepatnya di depan Warung Kopi Mama Rizal, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan terduga pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, personel segera melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang dibungkus menggunakan tisu putih dan disimpan di saku celana sebelah kanan pelaku. Selain itu, turut diamankan satu buah sedotan yang telah dipotong runcing yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Kapolresta Palangka Raya menegaskan bahwa Polresta Palangka Raya berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat pengedar. Keberhasilan ini juga menjadi bukti pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” ujar AKP Yonika.(b1b)

Palangka Raya – Peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Serdik Sespimmen) Polri Dikreg ke-67 melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) di Kantor BPBD Kota Palangka Raya sebagai bagian dari upaya memperkuat strategi mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kegiatan tersebut menjadi forum untuk membahas berbagai langkah pencegahan dan penanganan karhutla, khususnya dalam menghadapi kondisi lahan dan cuaca yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa sinergi dan pertukaran informasi antarpemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam menghadapi ancaman karhutla.

“Mitigasi harus dilakukan secara terpadu, mulai dari deteksi dini, pemetaan wilayah rawan, kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana hingga percepatan penanganan apabila terjadi kebakaran,” tegasnya, Kamis (10/9/2026).

Dalam FGD tersebut, peserta juga menggali informasi terkait kondisi lapangan, pola penanganan serta koordinasi yang selama ini dilakukan dalam menghadapi karhutla di wilayah Kota Palangka Raya.

Pembahasan diarahkan untuk menemukan langkah yang dapat memperkuat efektivitas pencegahan dan respons terhadap kebakaran.

Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana untuk memperluas wawasan peserta didik mengenai karakteristik karhutla di wilayah Kalimantan Tengah. Informasi dan pengalaman dari instansi terkait diharapkan dapat menjadi bahan dalam merumuskan pendekatan penanganan yang lebih efektif.

Melalui FGD tersebut, diharapkan terbangun pemahaman dan koordinasi yang semakin kuat dalam menghadapi potensi karhutla.

“Upaya mitigasi yang dilakukan secara bersama diharapkan mampu melindungi lingkungan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tutupnya.
(dk_reborn168)

Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah perkara tindak pidana narkotika, Rabu (9/9/2026) pagi.

Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di Ruangan Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, penasihat hukum tersangka, Kasiwas atau yang mewakili, Kanit Provos serta perwakilan Sat Tahti Polresta Palangka Raya.

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan memiliki berat keseluruhan mencapai 860,03 gram, yang berasal dari sejumlah perkara narkotika hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Selain sabu, turut dimusnahkan barang bukti narkotika jenis ekstasi dengan berat keseluruhan mencapai 14,85 gram. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum serta untuk memastikan barang bukti narkotika tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali.

Adapun barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan perkara narkotika dengan jumlah sebanyak 13 orang tersangka yang masing-masing menggunakan inisial R.H., A.N.I., R.O., D.F., S., U., M.J., S.P., S.A., A.W., M.Y.A., S. dan A.H.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, pembacaan penetapan pemusnahan narkotika dari Pengadilan Negeri serta pengecekan kandungan barang bukti. Selanjutnya, barang bukti narkotika dimusnahkan sesuai prosedur dan disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi dalam proses penanganan perkara narkotika.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.(b1b)

Palangka Raya – Bunga (21) warga Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalteng yang sekarang berkuliah di Banjarmasin, Kalsel curhat virtual ke Cak Sam Polda Kalteng karena diancam oleh mantan pacarnya, sebut saja Kumbang (26) oknum pegawai honorer di salah satu instansi di Kota Palangka Raya, Senin (7/9/2026).

Kumbang yang sudah punya anak dan istri tersebut, mengancam akan menyebarkan video hubungan seksual (HS) dan rekaman video call sex (VCS) karena Bunga memutuskan hubungan pacarannya serta tidak mau lagi diajak VCS.

“Sebelumnya saya kenal dia melalui instagram dan memang sempat punya hubungan dengan orang ini, cak. Kemudian lama-kelamaan dia mulai meminta hal-hal yang tidak seharusnya kepada saya. Awalnya saya ikuti, sampai akhirnya menjadi kebiasaan dan hampir setiap hari dia mengajak VCS.
Saat saya mulai menolak, dia langsung mengancam akan menyebarkan foto dan video saya. Sebelumnya orang ini sudah sempat saya blokir, cak, tetapi ternyata dia membuat akun di TikTok dan bahkan menggunakan nama saya untuk menyebarkan foto-foto dan video saya tersebut. aku ada simpan banyak bukti ancaman nya sdh cak. Aku bingung cak cara ku sdh tidak mempan lgi di sepelekan nya aja. Dia juga mau nyebarin video wkt kmi HS krn dia juga sering ke Banjarmasin,” curhat Bunga secara virtual ke Cak Sam.

Cak Sam kemudian menghubungi Kumbang untuk diberikan pembinaan agar tidak menyebarkan konten pornografi karena itu melanggar hukum dan bisa dipidana. Cak Sam juga menyuruh Kumbang semua foto dan video Bunga dari gawainya.

Kurang dari 24 jam setelah peristiwa penganiayaan dengan senjata tajam terjadi di dalam rumah seorang warga di Kelurahan Girian Indah Lingkungan VI, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Tim URC Resmob Polres Bitung yang dipimpin Katim Aiptu Arnold Moningka bersama enam personel berhasil mengamankan terduga pelaku pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di Kelurahan Girian Weru, Kecamatan Girian.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 04.00 Wita. Menindaklanjuti laporan yang diterima, Tim URC Resmob Polres Bitung langsung melakukan penyelidikan, mendatangi lokasi kejadian serta mengumpulkan bahan keterangan hingga berhasil mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu buah pisau yang diduga digunakan dalam peristiwa penganiayaan.

Kapolres Bitung AKBP ARIE SULISTYO NUGROHO., SIK., SH.,MH melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja cepat Tim URC Resmob dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami mengapresiasi kerja cepat Tim URC Resmob yang berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Bitung.

Karena terduga pelaku masih berusia anak, proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari tujuh perkara tindak pidana narkotika yang telah memperoleh penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah pengungkapan perkara dengan pelaku berinisial MK dan MD di Jalan Sapan XII, pelaku MD di Jalan Dr. Murjani Gang Giat (Komplek Puntun), HF di Jalan Bali Komplek Palangka Sari, S di Jalan Langsat, B di Jalan Bhayangkara 4, T di Jalan Darmosugondo serta MS di Jalan Dr. Murjani.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses hukum sesuai penetapan pengadilan.

“Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan barang bukti sekaligus memastikan narkotika hasil pengungkapan perkara tidak kembali disalahgunakan,” jelasnya, Kamis (13/8/2026).

Dari tujuh perkara tersebut, narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 6,82 gram ekstasi dan 80,76 gram sabu. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan perkara yang terjadi pada Juli hingga Agustus 2026 di wilayah Kota Palangka Raya.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari langkah penegakan hukum sekaligus upaya mendukung pemberantasan peredaran narkotika. Satresnarkoba juga terus melakukan penanganan terhadap perkara narkotika sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” pesannya.
(dk_reborn168)

Palangka Raya, Kalteng.Respulika Indonesia.blog.spot . Praperadilan bertujuan untuk mencegah Kesewenang2an Penyidik dan pelanggaran HAM pada masyarakat dengan pemaksaan pempidanaan yang seharusnya ini ranah administrasi pertambangan emas /Peti di desa Tangga Batu Kecamatan Serutan Tengah Kabupaten Seruyan Kalteng.

Bagaimana mungkin LP/A tanggal 21 Juli 2026 tanpa pemeriksaan terlebih dahulu seharusny Laporan informasi tetapi unit 1 subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penangkapan tanpa surat penangkapan terhadap 7 orang yang bekerja satu dibawah umur dan tanggsl 22 Juli 2026 langsung menetapkan Tersangka dan penahanan sungguh miris perbuatan di luar SOP dengan dalih akan sosialisasi terkait Peti sesuai yang di jelasksn Pj.Kades dan Kapolsek Seruyan Tengah pada awal penangkapan itu tanpa surat penangkapan tanggal 21 Juli 2026 lalu.

Hal ini di sampaikan ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng Adv. Haruman Supono,SE,SH,MH, AAIJ selaku kuasa hukum advokat terhadap Wandi dkk bersama ketus DPC Peradi Bersatu Kotim Adv.Parlin Silitonga,SH pada media Ini Kamis 13 Agustus 2026 di caffe Presisi Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Kita liat nanti sidang perdana Praperadilan no 13/Pid.pra/2026/PN Plk hari Jumat tanggal 21 Agustus 2026 agar penyidik tidak sewenang wenang pada masyarakat, tegas bang Haruman yang merupakan pimpinanfilmahukumLawfirmScorpions. (EG, Redaksi)