
TENTANG SUPREMASI HUKUM DAN INTEGRITAS SEBAGAI PILAR NEGARA BERHUKUM
Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Dewan Pengurus Pusat RI
Tanggal: 11 Agustus 2026
📌 I. Pendahuluan
Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas Hukum, bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun semangat ketatanegaraan ini tidak akan pernah tegak dan berjalan dengan baik tanpa dua hal yang saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain: Supremasi Hukum dan Integritas Penyelenggaranya.
Supremasi hukum tanpa didukung integritas yang luhur hanyalah tulisan mati di atas kertas. Sebaliknya, integritas tanpa dijalankan dalam kerangka supremasi hukum tidak memiliki kekuatan yang mengikat bagi seluruh rakyat. Oleh karenanya, LA.HAM.RI menyusun hasil kajian ini agar menjadi pegangan bersama dalam memahami, menegakkan, dan menjaga kemuliaan hukum di Republik Indonesia.
⚖️ II. Pengertian Supremasi Hukum
Supremasi hukum berarti hukum menempati kedudukan yang paling tinggi, menguasai, dan mengatur segala tata kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak ada satu pun orang, jabatan, atau kekuasaan yang berada di atas hukum. Semua orang, tanpa terkecuali, tunduk dan patuh kepada hukum yang berlaku.
Prinsip-Prinsip Pokok Supremasi Hukum:
1. Hukum adalah kekuasaan tertinggi — kekuasaan negara dijalankan berdasarkan hukum dan tidak boleh sewenang-wenang.
2. Semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum — tidak boleh ada perbedaan perlakuan karena pangkat, kekayaan, keturunan, maupun kedudukan. Yang lemah dilindungi, yang kuat tidak dibenarkan berbuat semena-mena.
3. Kekuasaan dibatasi oleh hukum — setiap pejabat dan penyelenggara negara hanya berwenang melakukan apa yang diizinkan oleh hukum. Segala tindakan di luar batas hukum adalah batal dan dapat dimintai pertanggungjawaban.
4. Penegakan hukum dilakukan secara adil dan tegas — tidak boleh ada yang dikecualikan dari penerapan hukum. Hukum ditegakkan bukan untuk menakuti rakyat kecil saja, melainkan berlaku bagi setiap orang.
🤝 III. Pengertian Integritas
Integritas adalah kesatuan watak yang luhur, keteguhan hati, kesesuaian sempurna antara perkataan dan perbuatan, serta keberanian menegakkan kebenaran meskipun merugikan diri sendiri. Integritas berarti tidak memihak, tidak digadaikan kepada kepentingan pribadi atau golongan, dan menjaga kehormatan serta amanah yang dipikulkan kepada bahu.
Ciri-Ciri Integritas yang Tinggi:
1. Jujur dan terbuka — berkata apa adanya, melakukan apa yang dikatakan, tidak menyembunyikan kebenaran.
2. Tidak memihak — tidak memandang siapa yang benar dan siapa yang salah berdasarkan kedudukan atau kekayaan, melainkan semata-mata menurut ukuran hukum dan keadilan.
3. Memegang teguh amanah — kedudukan dan kekuasaan bukan untuk keuntungan pribadi, melainkan untuk melayani rakyat dan menegakkan kebenaran.
4. Berani menegakkan kebenaran — berkata benar meskipun pahit, menegakkan hukum meskipun berat, dan tidak takut kepada siapa pun selain kepada Tuhan Yang Maha Esa.
5. Menjaga kemurnian niat dan perbuatan — tidak ada kepentingan tersembunyi, tidak ada paksaan atau imbalan yang membelokkan keadilan.
🔗 IV. Hubungan Supremasi Hukum dan Integritas
Berdasarkan hasil kajian LA.HAM.RI ditemukan kebenaran yang sangat mendasar:
Supremasi hukum tidak akan pernah menjadi kenyataan apabila penegak hukum dan pemegang kekuasaan tidak memiliki integritas yang luhur. Hukum yang sebaik apa pun tulisannya akan menjadi tumpul dan tidak berdaya apabila dipegang oleh tangan yang tidak jujur. Sebaliknya, orang yang berintegritas akan menjadikan hukum yang sederhana sekalipun dapat melindungi rakyat dan mewujudkan keadilan.
Tanpa Integritas Dengan Integritas
Hukum dijalankan secara pilih kasih Hukum ditegakkan sama bagi semua orang
Hukum menjadi senjata bagi yang kuat dan kaya Hukum menjadi pelindung bagi yang lemah dan tertindas
Kebenaran dibeli dengan harta dan kedudukan Kebenaran tetap kebenaran meskipun tidak ada yang membelanya
Rakyat kehilangan kepercayaan kepada negara Rakyat merasa aman dan percaya kepada keadilan negara
Supremasi hukum hanya menjadi kata-kata indah di atas kertas Supremasi hukum menjadi kenyataan yang dirasakan oleh seluruh rakyat
⚠️ V. Ancaman Terhadap Supremasi Hukum
Hasil kajian mencatat beberapa hal yang paling berbahaya dan merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara:
1. Kepentingan pribadi atau golongan diletakkan di atas kepentingan hukum dan rakyat.
2. Hukum dijalankan tidak konsisten: berat kepada yang lemah, ringan kepada yang kuat.
3. Ketaatan kepada hukum dimulai dari bawah saja, sedangkan mereka yang memegang kekuasaan merasa kebal dan tidak wajib tunduk kepada hukum yang sama.
4. Ketidakjujuran dan ketidakberanian penegak hukum yang membiarkan pelanggaran terjadi karena takut atau berharap balasan.
5. Hilangnya rasa malu berbuat salah, sehingga pelanggaran hukum dianggap hal yang lumrah dan tidak memalukan.
Apabila hal-hal tersebut terus dibiarkan, maka lambat laun rakyat tidak lagi percaya kepada hukum, melainkan percaya kepada kekuasaan, kekayaan, dan hubungan semata. Saat itulah Negara Berhukum runtuh.
✅ VI. Rekomendasi Hasil Kajian
Berdasarkan uraian dan temuan di atas, Lembaga Analisis HAM Republik Indonesia merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Ketaatan kepada hukum dimulai dari mereka yang memimpin dan memegang kekuasaan. Negara Berhukum tegak apabila pemimpinnya pertama-tama taat kepada hukum yang sama yang diperintahkan kepada rakyat.
2. Integritas adalah syarat utama sebelum seseorang memangku jabatan dan menjalankan kekuasaan. Ilmu dan kepintaran tanpa integritas yang luhur justru menjadi senjata yang berbahaya bagi keadilan rakyat.
3. Setiap pemimpin dan penegak hukum wajib menjaga kesesuaian antara perkataan dan perbuatannya. Keadilan tidak akan pernah lahir dari ketidakjujuran dan kemunafikan.
4. Menegakkan hukum adalah keberanian membela kebenaran meskipun harus kehilangan kedudukan, kemudahan, atau pujian. Integritas diuji ketika menegakkan hukum tidak menguntungkan diri sendiri.
5. Kita wajib menjaga supremasi hukum dan integritas sebagai amanah untuk kemaslahatan rakyat. Karena tegaknya hukum dan kemuliaan penegaknya adalah jaminan utama kemerdekaan dan kebahagiaan seluruh rakyat Indonesia.
🎯 VII. Kesimpulan Hasil Kajian
Supremasi hukum berarti hukum berada di atas segala kekuasaan; Integritas berarti jiwa dan kejujuran yang menjalankan hukum itu. Supremasi hukum adalah tubuhnya, dan Integritas adalah jiwanya. Tanpa integritas, hukum hanyalah aturan mati yang dapat dibelokkan sesuka hati penguasa. Tanpa supremasi hukum, kejujuran seorang saja tidak cukup menjamin keadilan bagi seluruh bangsa.
Maka tegakkanlah hukum dengan integritas, dan jagalah integritas agar hukum senantiasa tegak lurus membela kebenaran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dikeluarkan oleh:
Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Dewan Pengurus Pusat RI
Mengetahui,
TTD
AMBO DODDING, AMK, S.Pd, MM, CPML, CPLA
Ketua Umum DPP RI LA.HAM.RI
