HUKUM & KRIMINAL

PALANGKA RAYA – Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, membeberkan kronologi lengkap penyerangan yang menewaskan tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan saat operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Keterangan tersebut disampaikan Kapolda dalam konferensi pers di Aula Arya Dharma, Mapolda Kalimantan Tengah, Kamis (23/7/2026), di hadapan puluhan jurnalis dari berbagai media.
Menurut Kapolda, insiden bermula ketika tim Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penindakan terhadap terduga pelaku jaringan narkotika. Saat proses berlangsung, personel kepolisian mendapat perlawanan dari pelaku yang dibantu anggota keluarga dan kelompoknya.
Situasi kemudian berkembang menjadi anarkis setelah satu orang perempuan meneriakkan provokasi dengan menyebut anggota Polri sebagai “perampok” sambil mengacungkan senjata tajam jenis parang. Teriakan tersebut memicu kedatangan massa lain hingga jumlah penyerang semakin banyak.
Irjen Pol Iwan Kurniawan menjelaskan, dalam kondisi yang semakin tidak terkendali, personel memilih mundur demi menghindari jatuhnya korban dari kalangan masyarakat.
“Pertimbangannya, kita menghindari jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban. Jadi anggota kami memutuskan untuk mundur dan tindakan mundurnya dilakukan dengan terjun ke sungai,” ujar Kapolda.
Kapolda mengungkapkan, para personel kemudian berenang sekitar 400 meter hingga mencapai pulau-pulau kecil di tengah sungai. Di lokasi itu mereka sempat berkumpul kembali dan mendapati beberapa anggota mengalami luka.
Namun, penyerangan diduga terus berlanjut. Kelompok pelaku disebut melakukan pengejaran melalui dua jalur, yakni darat dan sungai menggunakan perahu kelotok.
Dalam perkembangan penyidikan, Kapolda menyampaikan bahwa tiga terduga pelaku utama telah diamankan di Kalimantan Timur oleh Bareskrim Polri. Ketiganya sempat diperiksa di Jakarta sebelum diserahkan kepada Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kenapa kita bisa tahu bahwa itu dilakukan tindakan kekerasan? Karena ada beberapa saksi yang sudah kita amankan. Di situ menerangkan bahwa pada waktu salah satu pelaku kembali ke rumah, dia sempat mengatakan bahwa dia sudah menghabisi anggota Polri itu,” ungkap Irjen Pol Iwan Kurniawan.
Kapolda menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam penyerangan tersebut. Ia juga mengimbau para pelaku yang masih yburon agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
( pld )

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0;
hw-remosaic: 0;
touch: (0.51944447, 0.51944447);
modeInfo: ;
sceneMode: Night;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 0.0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;

PALANGKA RAYA – Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, membeberkan kronologi lengkap penyerangan yang menewaskan tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan saat operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Keterangan tersebut disampaikan Kapolda dalam konferensi pers di Aula Arya Dharma, Mapolda Kalimantan Tengah, Kamis (23/7/2026), di hadapan puluhan jurnalis dari berbagai media.
Menurut Kapolda, insiden bermula ketika tim Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penindakan terhadap terduga pelaku jaringan narkotika. Saat proses berlangsung, personel kepolisian mendapat perlawanan dari pelaku yang dibantu anggota keluarga dan kelompoknya.
Situasi kemudian berkembang menjadi anarkis setelah satu orang perempuan meneriakkan provokasi dengan menyebut anggota Polri sebagai “perampok” sambil mengacungkan senjata tajam jenis parang. Teriakan tersebut memicu kedatangan massa lain hingga jumlah penyerang semakin banyak.
Irjen Pol Iwan Kurniawan menjelaskan, dalam kondisi yang semakin tidak terkendali, personel memilih mundur demi menghindari jatuhnya korban dari kalangan masyarakat.
“Pertimbangannya, kita menghindari jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban. Jadi anggota kami memutuskan untuk mundur dan tindakan mundurnya dilakukan dengan terjun ke sungai,” ujar Kapolda.
Kapolda mengungkapkan, para personel kemudian berenang sekitar 400 meter hingga mencapai pulau-pulau kecil di tengah sungai. Di lokasi itu mereka sempat berkumpul kembali dan mendapati beberapa anggota mengalami luka.
Namun, penyerangan diduga terus berlanjut. Kelompok pelaku disebut melakukan pengejaran melalui dua jalur, yakni darat dan sungai menggunakan perahu kelotok.
Dalam perkembangan penyidikan, Kapolda menyampaikan bahwa tiga terduga pelaku utama telah diamankan di Kalimantan Timur oleh Bareskrim Polri. Ketiganya sempat diperiksa di Jakarta sebelum diserahkan kepada Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kenapa kita bisa tahu bahwa itu dilakukan tindakan kekerasan? Karena ada beberapa saksi yang sudah kita amankan. Di situ menerangkan bahwa pada waktu salah satu pelaku kembali ke rumah, dia sempat mengatakan bahwa dia sudah menghabisi anggota Polri itu,” ungkap Irjen Pol Iwan Kurniawan.
Kapolda menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam penyerangan tersebut. Ia juga mengimbau para pelaku yang masih yburon agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

GUNUNG MAS, Kalteng Hingga hampir satu bulan sejak kejadian, Unit Satlantas Polres Gunung Mas belum berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang bocah berusia 12 tahun di Desa Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.

Keluarga Turun Langsung Telusuri TKP
Pihak keluarga korban bersama kuasa hukumnya, Robertus Martin Tuah, S.H., turun langsung ke lokasi kejadian untuk memastikan kronologi. Tim juga melakukan pengecekan rekaman CCTV di beberapa titik di Desa Kampuri dan menelusuri rekaman kamera pengawas di sepanjang rute yang diduga dilalui kendaraan pelaku saat melarikan diri.Selain itu, keluarga juga meminta keterangan dari warga dan saksi-saksi yang berada di sekitar TKP saat kejadian.

Kuasa Hukum Desak Penjelasan Polisi
Setelah melakukan kunjungan resmi ke lokasi didampingi sejumlah awak media, Robertus Martin Tuah mendatangi Unit Satlantas Polres Gunung Mas untuk meminta penjelasan terkait perkembangan penyidikan.

“Sejauh ini kami menilai belum ada tindakan konkret dari pihak kepolisian. Keluarga korban berhak mendapat kepastian hukum dan kejelasan proses penyidikan kasus ini,” ujar Robertus kepada wartawan, kamis 23 Juli 2026.

Ia menegaskan, keluarga korban mendesak agar kasus ini segera ditangani serius dan transparan. Menurutnya, bukti CCTV dan keterangan saksi yang sudah dikumpulkan bisa menjadi petunjuk penting untuk mengungkap identitas pelaku.

Polisi Belum Beri Keterangan Resmi
Hingga berita ini dipublikasikan, Unit Satlantas Polres Gunung Mas belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tabrak lari tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian warga Desa Kampuri dan sekitarnya. Masyarakat berharap pelaku segera ditemukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Reporter
Editor:

Palangka Raya – Kapolsek Rakumpit memimpin apel pagi dengan memberikan arahan kepada seluruh personel sebagai upaya meningkatkan disiplin, kesiapsiagaan, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Apel dimanfaatkan sebagai sarana menyampaikan evaluasi serta penekanan kepada personel agar selalu menjalankan tugas sesuai prosedur dan mengedepankan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya mengingatkan seluruh personel agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam setiap pelaksanaan tugas, menjaga kekompakan.

Serta, mengutamakan keselamatan saat bertugas di lapangan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan optimal,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto, Selasa (21/7/2026).

Selain itu, personel juga diminta untuk memperkuat koordinasi antaranggota, menjaga disiplin, serta mampu merespons setiap perkembangan situasi kamtibmas secara cepat dan tepat.

Kegiatan apel pagi tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Rakumpit dalam menyamakan persepsi sekaligus memperkuat kesiapan personel sebelum melaksanakan tugas di wilayah hukumnya.

“Dengan disiplin, kewaspadaan, dan kerja sama yang baik, saya berharap seluruh personel dapat menjalankan tugas secara profesional serta terus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
(dk_reborn168)

Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika dalam rangka Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial MZ (27) diamankan petugas di kediamannya di Jalan Kalimantan Gang Beringin No. 3, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Senin (13/7/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 32 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10,19 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, lima plastik klip ukuran sedang, sendok sabu, pipet kaca, alat hisap (bong), telepon genggam, tas, dompet, korek api, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang, S.T., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya.

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan puluhan paket diduga sabu yang disimpan di beberapa lokasi di dalam rumah. Selain itu juga ditemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika,” ungkap AKP Yonika.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus bentuk sinergi dengan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(b1b)

Diduga Edarkan Sabu, Pria 26 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka RayaPalangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial M.A.R.(26) diamankan di sebuah barak di Jalan Pandan Sari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±4,42 gram. Selain itu turut diamankan barang bukti berupa satu pack plastik klip, satu sedotan yang dipotong runcing, satu unit timbangan digital, satu kantong warna hitam, serta satu unit telepon genggam Redmi 13X warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang, S.T., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Palangka Raya dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026 sekaligus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.”Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Yonika menyampaikan pesan Kapolresta Palangka Raya.(b1b)

Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial M.A.R.(26) diamankan di sebuah barak di Jalan Pandan Sari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±4,42 gram. Selain itu turut diamankan barang bukti berupa satu pack plastik klip, satu sedotan yang dipotong runcing, satu unit timbangan digital, satu kantong warna hitam, serta satu unit telepon genggam Redmi 13X warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang, S.T., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Palangka Raya dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026 sekaligus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Yonika menyampaikan pesan Kapolresta Palangka Raya.(b1b)

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal para saksi, titik api pertama kali diketahui muncul dari bagian plafon atau atap dapur rumah yang ditempati Zakiah. Saat mengetahui adanya kobaran api, Zakiah segera menyelamatkan anak-anaknya dan meminta pertolongan warga sekitar.

Warga bersama Ketua RT setempat sempat berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya. Namun, kobaran api dengan cepat membesar dan merambat ke bangunan lain karena sebagian besar rumah di kawasan tersebut berbahan kayu, berdempetan, serta didukung kondisi cuaca panas dan minimnya sumber air.

Akibat peristiwa tersebut, sebanyak 36 bangunan terdampak kebakaran, terdiri dari 33 unit rumah, satu klinik bersalin, satu gedung MTs Darul Ulum, dan satu barak dua pintu. Selain itu, tiga orang mengalami luka bakar ringan, yakni Ketua RT 01 H. Nawawi dan dua petugas pemadam kebakaran. Hingga saat ini tidak terdapat laporan korban jiwa.

Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 14.55 WIB oleh tim gabungan yang terdiri dari Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah, Damkar Kota Palangka Raya, AWC Sabhara Polda Kalteng, unit pemadam swadaya, serta relawan pemadam kebakaran. Setelah api berhasil dipadamkan, situasi di lokasi dinyatakan aman dan terkendali.

Petugas Unit Inafis Satreskrim Polresta Palangka Raya kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu meteran listrik dari puing rumah, satu lilitan kabel bekas terbakar, dan sampel abu arang. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, mendata para korban, serta melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap penyebab pasti kebakaran.

AKP Iyudi Hartanto menyampaikan bahwa hingga saat ini penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Inafis Satreskrim Polresta Palangka Raya. Sementara itu, para warga terdampak untuk sementara ditempatkan di posko darurat yang didirikan di halaman MTs Darul Ulum, Jalan Dr. Murjani Gang Sari 45, sembari menunggu proses pendataan serta penanganan lanjutan dari instansi terkait. Kerugian materiil masih dalam proses pendataan dan diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.(b1b)

Diduga Edarkan Sabu, Pria 26 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka RayaPalangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial M.A.R.(26) diamankan di sebuah barak di Jalan Pandan Sari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±4,42 gram. Selain itu turut diamankan barang bukti berupa satu pack plastik klip, satu sedotan yang dipotong runcing, satu unit timbangan digital, satu kantong warna hitam, serta satu unit telepon genggam Redmi 13X warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang, S.T., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Palangka Raya dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026 sekaligus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.”Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Yonika menyampaikan pesan Kapolresta Palangka Raya.(b1b)

Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial M.A.R.(26) diamankan di sebuah barak di Jalan Pandan Sari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±4,42 gram. Selain itu turut diamankan barang bukti berupa satu pack plastik klip, satu sedotan yang dipotong runcing, satu unit timbangan digital, satu kantong warna hitam, serta satu unit telepon genggam Redmi 13X warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang, S.T., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Palangka Raya dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026 sekaligus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Yonika menyampaikan pesan Kapolresta Palangka Raya.(b1b)

Diduga Edarkan Sabu, Pria 26 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka RayaPalangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial M.A.R.(26) diamankan di sebuah barak di Jalan Pandan Sari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±4,42 gram. Selain itu turut diamankan barang bukti berupa satu pack plastik klip, satu sedotan yang dipotong runcing, satu unit timbangan digital, satu kantong warna hitam, serta satu unit telepon genggam Redmi 13X warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang, S.T., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Palangka Raya dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026 sekaligus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.”Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Yonika menyampaikan pesan Kapolresta Palangka Raya.(b1b)

Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial M.A.R.(26) diamankan di sebuah barak di Jalan Pandan Sari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±4,42 gram. Selain itu turut diamankan barang bukti berupa satu pack plastik klip, satu sedotan yang dipotong runcing, satu unit timbangan digital, satu kantong warna hitam, serta satu unit telepon genggam Redmi 13X warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang, S.T., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Palangka Raya dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026 sekaligus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Yonika menyampaikan pesan Kapolresta Palangka Raya.(b1b)