
Palangka Raya, Kalteng.Respulika Indonesia.blog.spot . Praperadilan bertujuan untuk mencegah Kesewenang2an Penyidik dan pelanggaran HAM pada masyarakat dengan pemaksaan pempidanaan yang seharusnya ini ranah administrasi pertambangan emas /Peti di desa Tangga Batu Kecamatan Serutan Tengah Kabupaten Seruyan Kalteng.
Bagaimana mungkin LP/A tanggal 21 Juli 2026 tanpa pemeriksaan terlebih dahulu seharusny Laporan informasi tetapi unit 1 subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penangkapan tanpa surat penangkapan terhadap 7 orang yang bekerja satu dibawah umur dan tanggsl 22 Juli 2026 langsung menetapkan Tersangka dan penahanan sungguh miris perbuatan di luar SOP dengan dalih akan sosialisasi terkait Peti sesuai yang di jelasksn Pj.Kades dan Kapolsek Seruyan Tengah pada awal penangkapan itu tanpa surat penangkapan tanggal 21 Juli 2026 lalu.
Hal ini di sampaikan ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng Adv. Haruman Supono,SE,SH,MH, AAIJ selaku kuasa hukum advokat terhadap Wandi dkk bersama ketus DPC Peradi Bersatu Kotim Adv.Parlin Silitonga,SH pada media Ini Kamis 13 Agustus 2026 di caffe Presisi Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Kita liat nanti sidang perdana Praperadilan no 13/Pid.pra/2026/PN Plk hari Jumat tanggal 21 Agustus 2026 agar penyidik tidak sewenang wenang pada masyarakat, tegas bang Haruman yang merupakan pimpinanfilmahukumLawfirmScorpions. (EG, Redaksi)
