Palangka Raya – Kapolsek Rakumpit bersama personel mendampingi kelompok tani Elea Farm dalam kegiatan penanaman bibit jagung di Kelurahan Pager, Kecamatan Rakumpit.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di lahan pertanian seluas 1,5 hektare. Penanaman menjadi bagian dari dukungan terhadap program ketahanan pangan pada kuartal III tahun 2026.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto menyampaikan bahwa kepolisian turut berperan dalam mendukung ketahanan pangan di tingkat masyarakat.
“Kami tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga hadir mendampingi petani agar program ketahanan pangan dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya, Rabu (12/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, personel bersama kelompok tani melakukan penanaman bibit jagung sekaligus memantau kondisi lahan. Pendampingan diharapkan dapat memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat.
Selain pendampingan, kepolisian juga berperan memberikan pembinaan kepada warga dalam mendukung keberhasilan program pertanian. Komunikasi dengan kelompok tani terus dijaga agar setiap kendala di lapangan dapat dikoordinasikan bersama.
“Semoga lahan ini dapat memberikan hasil yang baik dan membantu kebutuhan masyarakat. Kami akan terus mendukung petani agar semangat mengembangkan usaha pertanian tetap terjaga,” harapnya. (dk_reborn168)
Palangka Raya – Guna mendukung Program Swasembada Pangan serta memperkuat ketahanan pangan masyarakat, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bersama Polsek jajaran turut membantu kegiatan panen jagung di kebun milik masyarakat pada wilayahnya.
Seperti yang dilakukan oleh Polsek Pahandut saat membantu proses panen jagung pipil di kebun milik masyarakat bernama Endang Lestari pada kawasan Jalan Mahir Mahar lingkar luar Gang Slamet, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (11/8/2026) siang.
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek, AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan wujud kepedulian Polri terhadap sektor pertanian sekaligus membangun sinergi bersama masyarakat guna mendukung Program Swasembada Pangan.
“Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Pahandut bersama masyarakat bergotong royong melakukan pemanenan jagung pipil di kebun seluas 1 hektare milik Ibu Endang Lestari, dengan hasil yakni 10 karung seberat kurang lebih 100 kg,” jelasnya.
AKP Iyudi Hartanto menyampaikan bahwa keterlibatan pihak kepolisian dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung masyarakat, khususnya dalam mengembangkan potensi pertanian dan mewujudkan ketahanan pangan.
“Kami akan terus mendukung berbagai kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan ketahanan pangan. Selain membantu proses panen, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat,” pungkasnya. (pm)
Palangka Raya – Peristiwa kebakaran 4 bangunan barak di kawasan Jalan Mendawai I, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah yang terjadi pada Hari Selasa (11/8/2026) siang mengakibatkan 2 orang menderita luka bakar dan 2 orang meninggal dunia.
Kabar duka tersebut diungkapkan oleh Pamapta I SPKT Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Ipda Davis Nur Alam dengan berdasarkan hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan Unit Inafis Satreskrim bersama piket fungsi pada lokasi kebakaran.
“Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 13.30 WIB dan mengakibatkan 4 bangunan barak hangus terbakar, kemudian juga menyebabkan 2 orang korban mengalami luka bakar yakni Siti Fatimah (30) dan Amira Ainun Nisa (15),” ungkapnya.
“Sedangkan untuk 2 orang korban meninggal dunia yakni Kayla (2) dan Nayla (4) yang merupakan anak saudari Siti Fatimah, dengan penyebab kematian yakni mengalami luka bakar sekitar 100 persen,” lanjutnya.
Ipda David Nur Alam menjelaskan bahwa peristiwa naas itu diduga berasal dari salah satu barak yang pertama kali terbakar hingga akhirnya merambat dengan cepat ke 3 barak lainnya, dengan luas keluruhan bangunan yakni 7 x 10 meter persegi.
“Api penyebab kebakaran dengan cepat merambat karena keempat barak yang terbakar merupakan bangunan semi permanen berdinding kayu dan beratapkan seng, ditambah lagi dengan kondisi saat itu yang memang berangin cukup kencang,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti pun telah diamankan oleh Unit Inafis Satreskrim untuk keperluan penyelidikan dalam mengungkap penyebab pasti terjadinya kebakaran, diantaranya seperti meteran listrik, beberapa kabel dan terminal listrik hingga sampel abu serta arang bekas kebakaran.
“Kami dari pihak kepolisian mengungkapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas peristiwa naas yang diakibatkan oleh kebakaran ini, sedangkan untuk penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan Satreskrim,” pungkas David. (pm)
Palangka Raya – Personel Polsek Rakumpit menyambangi warga yang sedang beraktivitas di lapangan voli untuk menjalin komunikasi sekaligus menyampaikan edukasi kamtibmas.
Dalam kesempatan tersebut, petugas memperkenalkan layanan Polri 110 yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan gangguan keamanan maupun keadaan yang membutuhkan bantuan kepolisian.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto menyampaikan bahwa layanan 110 merupakan sarana pengaduan yang mudah dijangkau masyarakat.
“Kami mengajak warga memanfaatkan layanan 110 apabila membutuhkan kehadiran atau bantuan kepolisian,” terangnya, Selasa (11/8/2026).
Selain menyampaikan informasi layanan, personel mengingatkan warga agar tetap menjaga ketertiban selama beraktivitas. Komunikasi juga dibangun untuk mengetahui kondisi kamtibmas di lingkungan sekitar.
Kehadiran petugas di tengah aktivitas warga diharapkan membuat masyarakat semakin dekat dengan kepolisian. Warga pun didorong untuk tidak ragu menyampaikan informasi terkait potensi gangguan keamanan.
“Kalau ada kejadian yang membutuhkan bantuan polisi, segera hubungi 110. Kami siap membantu dan merespons laporan masyarakat,” pesannya. (dk_reborn168)
Palangka Raya – Personel Satpamobvit Polresta Palangka Raya melaksanakan pengamanan di Bandara Tjilik Riwut sebagai upaya menjaga keamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat.
Pengamanan dilakukan dengan memantau area terminal, pintu masuk serta sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas penumpang. Kehadiran personel juga sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan kamtibmas.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatpamobvit AKP Suranto mengatakan pengamanan objek vital seperti bandara perlu dilakukan secara konsisten.
“Kami terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan aktivitas di bandara berlangsung aman, tertib dan nyaman bagi masyarakat,” katanya, Selasa (11/8/2026).
Personel juga berkoordinasi dengan petugas keamanan bandara dalam memantau perkembangan situasi. Setiap potensi gangguan diupayakan dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelayanan kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang beraktivitas di kawasan bandara. Pemantauan dilakukan secara humanis tanpa mengganggu aktivitas pengguna jasa penerbangan.
“Silakan beraktivitas dengan nyaman. Kami bersama petugas keamanan bandara akan terus menjaga situasi agar tetap kondusif,” tuturnya. (dk_reborn168)
Palangka Raya – Satpamobvit Polresta Palangka Raya terus meningkatkan pengamanan objek vital melalui patroli dan pemantauan di lingkungan perbankan.
Personel menyambangi area bank untuk memastikan situasi keamanan tetap terjaga. Pemantauan dilakukan di sekitar pintu masuk, area pelayanan dan lingkungan luar gedung.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatpamobvit AKP Suranto mengatakan pengamanan rutin diperlukan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan.
“Kami terus melakukan pemantauan dan menjalin komunikasi dengan petugas keamanan bank agar situasi tetap aman,” ungkapnya, Selasa (11/8/2026).
Dalam pelaksanaannya, personel turut memberikan imbauan kamtibmas kepada petugas keamanan. Satpam diminta meningkatkan kewaspadaan serta segera berkoordinasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk pelayanan kepolisian dalam memberikan perlindungan di kawasan objek vital. Kehadiran personel diharapkan dapat mendukung aktivitas pelayanan perbankan yang aman dan nyaman.
“Silakan segera berkoordinasi jika ada sesuatu yang mencurigakan. Dengan komunikasi yang baik, potensi gangguan bisa kita cegah bersama,” pesannya. (dk_reborn168)
Palangka Raya – Personel Satpamobvit Polresta Palangka Raya melaksanakan pengamanan di salah satu kantor perbankan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan aktivitas nasabah.
Petugas memantau area pelayanan, pintu masuk serta lingkungan sekitar bank. Kehadiran personel juga menjadi langkah antisipasi terhadap potensi gangguan kamtibmas.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatpamobvit AKP Suranto menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami memastikan aktivitas perbankan dapat berlangsung tertib sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan,” jelasnya, Selasa (11/8/2026).
Selain melakukan pemantauan, personel berkoordinasi dengan petugas keamanan bank. Komunikasi tersebut dilakukan untuk mengetahui perkembangan situasi dan segera merespons apabila muncul hal yang mencurigakan.
Pengamanan juga diarahkan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama aktivitas pelayanan berlangsung. Masyarakat yang datang ke bank diimbau tetap memperhatikan barang bawaan dan lingkungan sekitar.
“Kami berharap kehadiran personel dapat membuat masyarakat merasa lebih nyaman saat melakukan aktivitas perbankan,” tambahnya. (dk_reborn168)
TENTANG SUPREMASI HUKUM DAN INTEGRITAS SEBAGAI PILAR NEGARA BERHUKUM
Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Dewan Pengurus Pusat RI Tanggal: 11 Agustus 2026
📌 I. Pendahuluan
Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas Hukum, bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun semangat ketatanegaraan ini tidak akan pernah tegak dan berjalan dengan baik tanpa dua hal yang saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain: Supremasi Hukum dan Integritas Penyelenggaranya.
Supremasi hukum tanpa didukung integritas yang luhur hanyalah tulisan mati di atas kertas. Sebaliknya, integritas tanpa dijalankan dalam kerangka supremasi hukum tidak memiliki kekuatan yang mengikat bagi seluruh rakyat. Oleh karenanya, LA.HAM.RI menyusun hasil kajian ini agar menjadi pegangan bersama dalam memahami, menegakkan, dan menjaga kemuliaan hukum di Republik Indonesia.
⚖️ II. Pengertian Supremasi Hukum
Supremasi hukum berarti hukum menempati kedudukan yang paling tinggi, menguasai, dan mengatur segala tata kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak ada satu pun orang, jabatan, atau kekuasaan yang berada di atas hukum. Semua orang, tanpa terkecuali, tunduk dan patuh kepada hukum yang berlaku.
Prinsip-Prinsip Pokok Supremasi Hukum:
1. Hukum adalah kekuasaan tertinggi — kekuasaan negara dijalankan berdasarkan hukum dan tidak boleh sewenang-wenang. 2. Semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum — tidak boleh ada perbedaan perlakuan karena pangkat, kekayaan, keturunan, maupun kedudukan. Yang lemah dilindungi, yang kuat tidak dibenarkan berbuat semena-mena. 3. Kekuasaan dibatasi oleh hukum — setiap pejabat dan penyelenggara negara hanya berwenang melakukan apa yang diizinkan oleh hukum. Segala tindakan di luar batas hukum adalah batal dan dapat dimintai pertanggungjawaban. 4. Penegakan hukum dilakukan secara adil dan tegas — tidak boleh ada yang dikecualikan dari penerapan hukum. Hukum ditegakkan bukan untuk menakuti rakyat kecil saja, melainkan berlaku bagi setiap orang.
🤝 III. Pengertian Integritas
Integritas adalah kesatuan watak yang luhur, keteguhan hati, kesesuaian sempurna antara perkataan dan perbuatan, serta keberanian menegakkan kebenaran meskipun merugikan diri sendiri. Integritas berarti tidak memihak, tidak digadaikan kepada kepentingan pribadi atau golongan, dan menjaga kehormatan serta amanah yang dipikulkan kepada bahu.
Ciri-Ciri Integritas yang Tinggi:
1. Jujur dan terbuka — berkata apa adanya, melakukan apa yang dikatakan, tidak menyembunyikan kebenaran. 2. Tidak memihak — tidak memandang siapa yang benar dan siapa yang salah berdasarkan kedudukan atau kekayaan, melainkan semata-mata menurut ukuran hukum dan keadilan. 3. Memegang teguh amanah — kedudukan dan kekuasaan bukan untuk keuntungan pribadi, melainkan untuk melayani rakyat dan menegakkan kebenaran. 4. Berani menegakkan kebenaran — berkata benar meskipun pahit, menegakkan hukum meskipun berat, dan tidak takut kepada siapa pun selain kepada Tuhan Yang Maha Esa. 5. Menjaga kemurnian niat dan perbuatan — tidak ada kepentingan tersembunyi, tidak ada paksaan atau imbalan yang membelokkan keadilan.
🔗 IV. Hubungan Supremasi Hukum dan Integritas
Berdasarkan hasil kajian LA.HAM.RI ditemukan kebenaran yang sangat mendasar:
Supremasi hukum tidak akan pernah menjadi kenyataan apabila penegak hukum dan pemegang kekuasaan tidak memiliki integritas yang luhur. Hukum yang sebaik apa pun tulisannya akan menjadi tumpul dan tidak berdaya apabila dipegang oleh tangan yang tidak jujur. Sebaliknya, orang yang berintegritas akan menjadikan hukum yang sederhana sekalipun dapat melindungi rakyat dan mewujudkan keadilan.
Tanpa Integritas Dengan Integritas Hukum dijalankan secara pilih kasih Hukum ditegakkan sama bagi semua orang Hukum menjadi senjata bagi yang kuat dan kaya Hukum menjadi pelindung bagi yang lemah dan tertindas Kebenaran dibeli dengan harta dan kedudukan Kebenaran tetap kebenaran meskipun tidak ada yang membelanya Rakyat kehilangan kepercayaan kepada negara Rakyat merasa aman dan percaya kepada keadilan negara Supremasi hukum hanya menjadi kata-kata indah di atas kertas Supremasi hukum menjadi kenyataan yang dirasakan oleh seluruh rakyat
⚠️ V. Ancaman Terhadap Supremasi Hukum
Hasil kajian mencatat beberapa hal yang paling berbahaya dan merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara:
1. Kepentingan pribadi atau golongan diletakkan di atas kepentingan hukum dan rakyat. 2. Hukum dijalankan tidak konsisten: berat kepada yang lemah, ringan kepada yang kuat. 3. Ketaatan kepada hukum dimulai dari bawah saja, sedangkan mereka yang memegang kekuasaan merasa kebal dan tidak wajib tunduk kepada hukum yang sama. 4. Ketidakjujuran dan ketidakberanian penegak hukum yang membiarkan pelanggaran terjadi karena takut atau berharap balasan. 5. Hilangnya rasa malu berbuat salah, sehingga pelanggaran hukum dianggap hal yang lumrah dan tidak memalukan.
Apabila hal-hal tersebut terus dibiarkan, maka lambat laun rakyat tidak lagi percaya kepada hukum, melainkan percaya kepada kekuasaan, kekayaan, dan hubungan semata. Saat itulah Negara Berhukum runtuh.
✅ VI. Rekomendasi Hasil Kajian
Berdasarkan uraian dan temuan di atas, Lembaga Analisis HAM Republik Indonesia merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Ketaatan kepada hukum dimulai dari mereka yang memimpin dan memegang kekuasaan. Negara Berhukum tegak apabila pemimpinnya pertama-tama taat kepada hukum yang sama yang diperintahkan kepada rakyat. 2. Integritas adalah syarat utama sebelum seseorang memangku jabatan dan menjalankan kekuasaan. Ilmu dan kepintaran tanpa integritas yang luhur justru menjadi senjata yang berbahaya bagi keadilan rakyat. 3. Setiap pemimpin dan penegak hukum wajib menjaga kesesuaian antara perkataan dan perbuatannya. Keadilan tidak akan pernah lahir dari ketidakjujuran dan kemunafikan. 4. Menegakkan hukum adalah keberanian membela kebenaran meskipun harus kehilangan kedudukan, kemudahan, atau pujian. Integritas diuji ketika menegakkan hukum tidak menguntungkan diri sendiri. 5. Kita wajib menjaga supremasi hukum dan integritas sebagai amanah untuk kemaslahatan rakyat. Karena tegaknya hukum dan kemuliaan penegaknya adalah jaminan utama kemerdekaan dan kebahagiaan seluruh rakyat Indonesia.
🎯 VII. Kesimpulan Hasil Kajian
Supremasi hukum berarti hukum berada di atas segala kekuasaan; Integritas berarti jiwa dan kejujuran yang menjalankan hukum itu. Supremasi hukum adalah tubuhnya, dan Integritas adalah jiwanya. Tanpa integritas, hukum hanyalah aturan mati yang dapat dibelokkan sesuka hati penguasa. Tanpa supremasi hukum, kejujuran seorang saja tidak cukup menjamin keadilan bagi seluruh bangsa.
Maka tegakkanlah hukum dengan integritas, dan jagalah integritas agar hukum senantiasa tegak lurus membela kebenaran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dikeluarkan oleh: Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Dewan Pengurus Pusat RI
Mengetahui, TTD AMBO DODDING, AMK, S.Pd, MM, CPML, CPLA Ketua Umum DPP RI LA.HAM.RI
JAKARTA — Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (LA.HAM.RI), Ambo Dodding, AMK, S.Pd, MM, CPML, CPLA, menegaskan bahwa hukum tidak boleh berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi harus diwujudkan melalui penegakan yang adil, jujur, dan tidak tebang pilih.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah LA.HAM.RI melakukan kajian mengenai dasar hukum, makna hukum, sifat hukum, sumber hukum, serta tujuan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurut Ambo Dodding, hukum pada hakikatnya merupakan instrumen untuk menciptakan ketertiban sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak setiap warga negara.
«“Hukum bukan sekadar tulisan atau perintah. Hukum harus menjadi cerminan keadilan yang hidup di tengah masyarakat dan memberikan perlindungan terhadap hak serta kewajiban setiap orang,” tutur Ambo Dodding dalam hasil kajian LA.HAM.RI tertanggal 9 Agustus 2026.»
Ia menekankan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan dalam praktik. Pangkat, jabatan, kekayaan, keturunan maupun kedudukan sosial tidak boleh menjadi alasan seseorang mendapatkan perlakuan istimewa di hadapan hukum.
“Tidak boleh ada seorang pun yang kebal terhadap hukum. Yang kuat tidak boleh dilindungi karena kekuatannya, sementara yang lemah tidak boleh dikorbankan karena ketidakberdayaannya,” tegasnya.
Hukum Harus Memberikan Rasa Keadilan
LA.HAM.RI dalam kajiannya menyebut hukum memiliki sejumlah sifat pokok, antara lain mengatur tingkah laku manusia, bersifat mengikat dan memaksa, harus adil dan berimbang, serta mampu berkembang mengikuti dinamika kehidupan masyarakat dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kebenaran.
Ambo Dodding menjelaskan, keberadaan hukum pada akhirnya harus mampu memberikan kepastian, ketertiban, keamanan, keadilan, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
“Hukum dibuat bukan untuk menakut-nakuti masyarakat. Hukum hadir untuk menjaga ketertiban, melindungi hak asasi manusia, menciptakan kedamaian dan memastikan tidak terjadi tindakan sewenang-wenang,” ujarnya.
Negara Wajib Menjadi Teladan
Dalam kajian tersebut, LA.HAM.RI juga memberikan perhatian terhadap kewajiban penyelenggara negara untuk menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap hukum.
Menurut Ambo Dodding, penegakan hukum tidak akan memperoleh kepercayaan masyarakat apabila aparat dan penyelenggara negara sendiri tidak menunjukkan keteladanan dalam menaati aturan.
“Negara dan penyelenggara negara harus menjadi pihak pertama yang tunduk dan taat kepada hukum. Setelah itu barulah memberikan teladan kepada masyarakat,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa hukum kehilangan makna apabila hanya berhenti pada teks peraturan tanpa implementasi yang benar.
“Tulisan hukum saja belum cukup. Yang paling penting adalah bagaimana hukum itu dilaksanakan dengan jujur, adil dan berani,” katanya.
Hukum Harus Membela yang Lemah
Lebih lanjut, Ketua Umum LA.HAM.RI menegaskan bahwa salah satu fungsi penting hukum adalah membatasi kekuasaan agar tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Hukum, kata dia, harus mampu menjadi pengawal kebenaran sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan keadilan.
Karena itu, setiap proses penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan aturan dan prinsip keadilan, bukan karena tekanan, kepentingan, jabatan, maupun kekuatan tertentu.
“Ketika hukum ditegakkan secara benar, maka masyarakat akan mendapatkan rasa aman. Sebaliknya, ketika hukum diperlakukan berbeda berdasarkan siapa yang berhadapan dengannya, kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan semakin melemah,” jelas Ambo Dodding.
LA.HAM.RI: Keadilan Adalah Roh Penegakan Hukum
Dalam kesimpulan kajiannya, LA.HAM.RI menegaskan bahwa hukum merupakan instrumen untuk mengatur kehidupan bersama, menjamin ketertiban, menegakkan keadilan serta melindungi hak dan keselamatan setiap warga negara.
Kekuatan hukum, menurut lembaga tersebut, bukan hanya terletak pada keberadaan aturan tertulis, tetapi pada kesungguhan seluruh pihak dalam melaksanakannya secara konsisten, jujur dan adil.
Ambo Dodding menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penegakan hukum yang benar merupakan bagian penting dalam menjaga kehormatan dan masa depan bangsa.
«“Penegakan hukum yang benar adalah jalan utama menjaga kemuliaan bangsa dan menjamin kelestarian kehidupan yang berkeadilan.”»
Kajian tersebut dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (LA.HAM.RI) pada 9 Agustus 2026 dan diketahui oleh Ketua Umum DPP RI LA.HAM.RI, Ambo Dodding, AMK, S.Pd, MM, CPML, CPLA.
Palangka Raya – Perayaan Hari Ulang Tahun KODAM XXII/TAMBUN BUNGAI berlangsung meriah dengan berbagai rangkaian kegiatan, salah satunya peragaan terjun payung yang melibatkan penerjun dari Korps Brimob Polri dan Brigade Infanteri (Brigif) 18/Trisula, Senin (10/8/2026).
Dalam peragaan tersebut, sebanyak tujuh penerjun melaksanakan penerjunan dengan tertib dan profesional hingga berhasil mendarat dengan aman di lokasi yang telah ditentukan.
Para penerjun dari Korps Brimob Polri terdiri dari AKP Condro, Kapolsek Parenggean Polres Kotawaringin Timur Polda Kalteng; Brigpol Alanauri Paelongan, Ba Satuan Latihan Korps Brimob Polri; Bripda Valeria Sanam, Ba Sat Bantek Pasukan Gegana Korps Brimob Polri; serta Bharatu Rendy Irfansyah, Ta Resimen 2 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri.
Sementara itu, dari Brigif 18/Trisula turut melaksanakan penerjunan yaitu Praka Olivio Gomes, Taurkam/Sipandu-1/Pandu Denma Brigif 18/Trisula; Pelda Surya Darma S., Dansi 2/Pandu Udara/Denma Brigif 18/Trisula; dan Kopda Erwin Agus Setiawan, Taurhub/Sipandu-2/Pandu Denma Brigif 18/Trisula.
Ketujuh penerjun berhasil melaksanakan tugas dengan baik hingga seluruh rangkaian peragaan terjun payung berjalan aman dan lancar. Kehadiran para penerjun juga menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian masyarakat dan tamu undangan yang hadir dalam perayaan tersebut.
Dansatbrimob Polda Kalteng Kombes Pol. Dieno Hendro Widodo, S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Keberhasilan para penerjun dalam melaksanakan penerjunan dengan aman merupakan hasil dari latihan, kesiapan dan kedisiplinan yang baik. Kami mengapresiasi seluruh personel yang telah melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ujar Dansatbrimob.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk mempererat sinergi dan kebersamaan antara Korps Brimob Polri dengan TNI, khususnya Brigif 18/Trisula, dalam mendukung berbagai kegiatan yang melibatkan kemampuan dan profesionalisme personel.
“Semoga sinergi dan kebersamaan yang sudah terjalin dengan baik ini terus dipertahankan. Yang terpenting, seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan aman, lancar dan memberikan kesan positif bagi masyarakat,” pungkasnya.