mediakanderangtingang@gmail.com

Palangka Raya – Polsek Rakumpit berpartisipasi dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMAN 7 Palangka Raya dengan memberikan edukasi kamtibmas kepada para siswa baru.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan kepada generasi muda. Materi yang disampaikan meliputi pencegahan judi online, penyalahgunaan NAPZA, serta pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial.

“Melalui kegiatan MPLS ini, kami ingin membekali para pelajar dengan pengetahuan dan kesadaran agar mampu menghindari judi online, penyalahgunaan NAPZA, serta memanfaatkan media sosial secara bijak sebagai sarana yang positif,” tutur Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto, Senin (13/7/2026).

Personel juga mengajak para siswa untuk selalu menaati aturan sekolah, menjauhi pergaulan negatif, serta berani menolak segala bentuk tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Selain memberikan materi, personel membuka ruang diskusi bersama para pelajar. Hal ini dilakukan agar siswa lebih memahami berbagai bentuk ancaman yang dapat muncul di lingkungan nyata maupun di dunia digital.

Melalui edukasi sejak dini, Polsek Rakumpit berharap para pelajar menjadi generasi yang berkarakter, taat hukum, serta mampu menjadi pelopor dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
(dk_reborn168)

Diduga Edarkan Sabu, Pria 26 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka RayaPalangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial M.A.R.(26) diamankan di sebuah barak di Jalan Pandan Sari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±4,42 gram. Selain itu turut diamankan barang bukti berupa satu pack plastik klip, satu sedotan yang dipotong runcing, satu unit timbangan digital, satu kantong warna hitam, serta satu unit telepon genggam Redmi 13X warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang, S.T., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Palangka Raya dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026 sekaligus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.”Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Yonika menyampaikan pesan Kapolresta Palangka Raya.(b1b)

Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial M.A.R.(26) diamankan di sebuah barak di Jalan Pandan Sari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±4,42 gram. Selain itu turut diamankan barang bukti berupa satu pack plastik klip, satu sedotan yang dipotong runcing, satu unit timbangan digital, satu kantong warna hitam, serta satu unit telepon genggam Redmi 13X warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang, S.T., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Palangka Raya dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026 sekaligus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Yonika menyampaikan pesan Kapolresta Palangka Raya.(b1b)

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal para saksi, titik api pertama kali diketahui muncul dari bagian plafon atau atap dapur rumah yang ditempati Zakiah. Saat mengetahui adanya kobaran api, Zakiah segera menyelamatkan anak-anaknya dan meminta pertolongan warga sekitar.

Warga bersama Ketua RT setempat sempat berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya. Namun, kobaran api dengan cepat membesar dan merambat ke bangunan lain karena sebagian besar rumah di kawasan tersebut berbahan kayu, berdempetan, serta didukung kondisi cuaca panas dan minimnya sumber air.

Akibat peristiwa tersebut, sebanyak 36 bangunan terdampak kebakaran, terdiri dari 33 unit rumah, satu klinik bersalin, satu gedung MTs Darul Ulum, dan satu barak dua pintu. Selain itu, tiga orang mengalami luka bakar ringan, yakni Ketua RT 01 H. Nawawi dan dua petugas pemadam kebakaran. Hingga saat ini tidak terdapat laporan korban jiwa.

Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 14.55 WIB oleh tim gabungan yang terdiri dari Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah, Damkar Kota Palangka Raya, AWC Sabhara Polda Kalteng, unit pemadam swadaya, serta relawan pemadam kebakaran. Setelah api berhasil dipadamkan, situasi di lokasi dinyatakan aman dan terkendali.

Petugas Unit Inafis Satreskrim Polresta Palangka Raya kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu meteran listrik dari puing rumah, satu lilitan kabel bekas terbakar, dan sampel abu arang. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, mendata para korban, serta melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap penyebab pasti kebakaran.

AKP Iyudi Hartanto menyampaikan bahwa hingga saat ini penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Inafis Satreskrim Polresta Palangka Raya. Sementara itu, para warga terdampak untuk sementara ditempatkan di posko darurat yang didirikan di halaman MTs Darul Ulum, Jalan Dr. Murjani Gang Sari 45, sembari menunggu proses pendataan serta penanganan lanjutan dari instansi terkait. Kerugian materiil masih dalam proses pendataan dan diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.(b1b)

Diduga Edarkan Sabu, Pria 26 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka RayaPalangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial M.A.R.(26) diamankan di sebuah barak di Jalan Pandan Sari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±4,42 gram. Selain itu turut diamankan barang bukti berupa satu pack plastik klip, satu sedotan yang dipotong runcing, satu unit timbangan digital, satu kantong warna hitam, serta satu unit telepon genggam Redmi 13X warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang, S.T., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Palangka Raya dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026 sekaligus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.”Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Yonika menyampaikan pesan Kapolresta Palangka Raya.(b1b)

Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial M.A.R.(26) diamankan di sebuah barak di Jalan Pandan Sari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±4,42 gram. Selain itu turut diamankan barang bukti berupa satu pack plastik klip, satu sedotan yang dipotong runcing, satu unit timbangan digital, satu kantong warna hitam, serta satu unit telepon genggam Redmi 13X warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang, S.T., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Palangka Raya dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026 sekaligus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Yonika menyampaikan pesan Kapolresta Palangka Raya.(b1b)

Diduga Edarkan Sabu, Pria 26 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka RayaPalangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial M.A.R.(26) diamankan di sebuah barak di Jalan Pandan Sari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±4,42 gram. Selain itu turut diamankan barang bukti berupa satu pack plastik klip, satu sedotan yang dipotong runcing, satu unit timbangan digital, satu kantong warna hitam, serta satu unit telepon genggam Redmi 13X warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang, S.T., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Palangka Raya dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026 sekaligus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.”Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Yonika menyampaikan pesan Kapolresta Palangka Raya.(b1b)

Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial M.A.R.(26) diamankan di sebuah barak di Jalan Pandan Sari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±4,42 gram. Selain itu turut diamankan barang bukti berupa satu pack plastik klip, satu sedotan yang dipotong runcing, satu unit timbangan digital, satu kantong warna hitam, serta satu unit telepon genggam Redmi 13X warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang, S.T., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Palangka Raya dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026 sekaligus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Yonika menyampaikan pesan Kapolresta Palangka Raya.(b1b)

Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng bersama seluruh jajarannya saat ini menggencarkan berbagai upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada wilayah hukumnya.

Seperti halnya yang dilakukan oleh para perosnel Satuan Samapta (Satsamapta) saat menyambangi aktivitas masyarakat di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (12/7/2026) sore.

Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatsamapta, AKP Bambang Hariyanto menjelaskan, sosialisasi larangan karhutla yang disampaikan yakni mengingatkan agar tidak melakukan pembakaran terhadap kebun maupun lahan.

“Melalui sosialisasi tersebut kami harapkan agar masyarakat Kota Palangka Raya tidak melakukan hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya karhutla, serta tentunya dapat ikut mendukung upaya pencegahannya,” jelas Bambang Hariyanto.

“Sebab pembakaran hutan dan lahan merupakan suatu tindakan kejahatan terhadap lingkungan yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan perundang-undangan, salah satunya yakni Pasal 108 Undang-Undang Perkebunan, ” pungkasnya. (pm)

Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng melalui Satlantas kesatuannya terus bergerak untuk mencegah adanya aktivitas balapan liar hingga aksi kejahatan jalanan pada wilayah hukumnya.

Salah satunya yakni dengan melakukan patroli yang kali ini dilaksanakan oleh para personel Satlantas pada sejumlah kawasan di wilayah dalam Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (12/7/2026) mulai pukul 16.00 WIB.

Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatlantas, Kompol Hermanto menjelaskan, patroli bergerak mulai dari kawasan Jalan Tjilik Riwut, S. Parman, Ahmad Yani, Dr. Murjani, Diponegoro, Seth Adji hingga Adonis Samad dan sekitarnya.

“Dari hasil patroli yang dilakukan, para personel di lapangan melaporkan bahwa belum ditemukan adanya aktivitas balapan liar maupun gangguan kamseltibcar lainnya, dengan situasi lalu lintas yang terpantau aman, lancar dan kondusif,” jelasnya.

“Selain itu juga bertujuan untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan jalanan khususnya pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” pungkas Hermanto. (pm)

Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng mengerahkan Polsek Pahandut jajarannya untuk menanggapi laporan masyarakat tentang terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya.

Para personel pun dikerahkan untuk mendatangi lokasi karhutla yang berada di wilayah Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek, AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, kedatangan para personelnya bertujuan untuk membantu upaya pemadaman dan pengamanan pada lokasi karhutla.

“Upaya pemadaman pun dilakukan bersama pihak BPBD Provinsi beserta Kota dan para relawan Masyarakat Peduli Api (MPA), yakni dengan menggunakan water boming dari Helikopter pihak BPBD dan mesin pemadam manual oleh petugas di lapangan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemantauan, AKP Iyudi Hartanto mengungkapkan bahwa lahan tersebut merupakan area gambut yang ditumbuhi oleh tanaman-tanaman liar beserta semak belukar kering sehingga sangat mudah terbakar.

“Upaya pemadaman dilakukan hingga pukul 17.20 WIB, dengan kondisi terkini yakni asap sudah tidak ada namun akan tetap kami lakukan monitoring serta pengecekan untuk memastikan api telah padam sepenuhnya,” pungkasnya. (pm)

Palangka Raya – Upaya identifikasi dilakukan oleh Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terhadap lahan yang ditemukan terbakar di kawasan Jalan Talawang Hapakat, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (12/7/2026) sore.

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto saat turut memantau upaya identifikasi yang dilakukan oleh para personelnya mulai sekitar pukul 16.30 WIB.

“Lahan tersebut diperkirakan berukuran 20 x 40 meter dengan luas area yang terbakar yakni sekitar 20 x 10 meter, yang menurut warga setempat telah terbakar dari 3 hari yang lalu dan belum diketauhi siapa yang membakarnya,” jelasnya.

Dalam upaya identifikasi tersebut, AKP Iyudi Hartanto mengungkapkan bahwa para personelnya juga melakukan koordinasi bersama pihak ketua rt dan pihak kelurahan setempat guna menelusuri kepemilikan lahan tersebut.

“Yang selanjutnya akan kami lakukan pengumpulan keterangan guna mencari titik terang terkait peristiwa kebakaran lahan tersebut, sebagai langkah nyata untuk mengantisipasi terjadinya karhutla di wilayah Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (pm)